Pemkot Dorong UMKM Miliki Izin Edar BPOM  dan Hak Paten 

Pemkot Dorong UMKM Miliki Izin Edar BPOM  dan Hak Paten 

Tak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM juga mendorong para pelaku UMKM memiliki hak paten produknya.

Seperti yang kita ketahui, izin edar BPOM ialah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label BPOM pada kemasan produk. Dengan adanya label BPOM tersebut, menandakan bahwa produk tetsebut memiliki status produk yang sudah terjamin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga  Kota Bengkulu Tuai Prestasi Terbaik, Wawali Dedy Malah Dikeroyok Tim Penilaian PPD Provinsi

Adapun manfaat memiliki sertifikat BPOM untuk produk ialah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang anda. Karena mengingat izin BPOM sangat dibutuhkan karena sertifikat BPOM ini merupakan suatu garansi keamanan suatu produk.

“Izin edar BPOM dan hak paten UMKM dulu kita dorong. Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa produk yang beredar di masyarakat layak dikonsumsi,” ujar Kadis Koperasi dan UMKM, pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga  RSUD Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

Mengenai izin edar, sebenarnya BPOM sudah sering melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM. Salah satunya membantu pelaku UMKM untuk mengurus izin edar. (Zon)

Share

Tinggalkan Balasan