Soal Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Dinas PMD Seluma Sampaikan Ini?

- Penulis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PMD Seluma Nopetri Elmanto, MSi.

Kepala PMD Seluma Nopetri Elmanto, MSi.

Seluma,Beritarafflesia.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma menyebutkan, semua persoalan yang terjadi pada seleksi perangkat desa di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo kembali ke panitia. Sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembatalan perangkat yang telah terpilh.
“Proses seleksi perangkat desa yang bisa membatalkan desa itu sendiri yakni panitia. Karena kita tidak bisa membatalkan,” sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi.
Dirinya juga mengatakan, jika memang ada staf menerima surat dari Desa Tebat Sibun. Terkait dengan protes- proses seleksi perangkat desa. Namun hal itu kembali ke desa dan tidak sampai ke bupati.
“Karena proses sudah berjalan, panitia menyampaikan hasil ke kepala desa dan kepala desa menyampaikan camat meminta rekomendasi persetujuan. Tidak ada sampai ke bupati,” terangnya.
Kemudian terkait beberapa poin yang menjadi dasar hasil seleksi perangkat desa dibatalkan yang diduga  tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2018. Tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya kenapa tidak sampaikan ke panitian pada saat proses seleksi.
“Itu juga menjadi kesalahan mereka kenapa tidak disampaikan ke panitia pada saat proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu, pada poin protes adalah dalam Perbup nomor 33 tahun 2018. Terkait dengan penguji terdiri dari beberapa unsur yang dibentuk oleh pantia bisa dari kecamatan, pendamping desa dan lembaga pendidikan.
Namun pada kenyataannya penguji tiga orang semua dari Dinas PMD sehingga dinilai tidak sesuai dengan mekanis Perbup nomor 33 tahun 2018.
“Jadi harus sama kita pahami, didalam  Perbup berbunyi panitia membentuk maksimal lima penguji terdiri dari kecamatan, pendidikan. Artinya jika terdiri dari satu unsur dibolehkan dan itu kewenangan panitia dan PMD mendapatkan surat dari panitia sebagai penguji,” pungkasnya (Zon)
Share
Baca Juga  Pembukaan  Karantina 36 Calon Paskibraka Kabupaten Seluma Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru