Soal Pembatalan Seleksi Perangkat Desa Dinas PMD Seluma Sampaikan Ini?

- Penulis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PMD Seluma Nopetri Elmanto, MSi.

Kepala PMD Seluma Nopetri Elmanto, MSi.

Seluma,Beritarafflesia.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma menyebutkan, semua persoalan yang terjadi pada seleksi perangkat desa di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo kembali ke panitia. Sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembatalan perangkat yang telah terpilh.
“Proses seleksi perangkat desa yang bisa membatalkan desa itu sendiri yakni panitia. Karena kita tidak bisa membatalkan,” sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi.
Dirinya juga mengatakan, jika memang ada staf menerima surat dari Desa Tebat Sibun. Terkait dengan protes- proses seleksi perangkat desa. Namun hal itu kembali ke desa dan tidak sampai ke bupati.
“Karena proses sudah berjalan, panitia menyampaikan hasil ke kepala desa dan kepala desa menyampaikan camat meminta rekomendasi persetujuan. Tidak ada sampai ke bupati,” terangnya.
Kemudian terkait beberapa poin yang menjadi dasar hasil seleksi perangkat desa dibatalkan yang diduga  tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2018. Tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya kenapa tidak sampaikan ke panitian pada saat proses seleksi.
“Itu juga menjadi kesalahan mereka kenapa tidak disampaikan ke panitia pada saat proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu, pada poin protes adalah dalam Perbup nomor 33 tahun 2018. Terkait dengan penguji terdiri dari beberapa unsur yang dibentuk oleh pantia bisa dari kecamatan, pendamping desa dan lembaga pendidikan.
Namun pada kenyataannya penguji tiga orang semua dari Dinas PMD sehingga dinilai tidak sesuai dengan mekanis Perbup nomor 33 tahun 2018.
“Jadi harus sama kita pahami, didalam  Perbup berbunyi panitia membentuk maksimal lima penguji terdiri dari kecamatan, pendidikan. Artinya jika terdiri dari satu unsur dibolehkan dan itu kewenangan panitia dan PMD mendapatkan surat dari panitia sebagai penguji,” pungkasnya (Zon)
Share
Baca Juga  Program Pemberatasan Buta Huruf Al Qur’an,Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Dukung Program ini

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat
Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB

Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:53 WIB

Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Berita Terbaru