Seluma,Beritarafflesia.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma menyebutkan, semua persoalan yang terjadi pada seleksi perangkat desa di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo kembali ke panitia. Sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembatalan perangkat yang telah terpilh.
“Proses seleksi perangkat desa yang bisa membatalkan desa itu sendiri yakni panitia. Karena kita tidak bisa membatalkan,” sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi.
Dirinya juga mengatakan, jika memang ada staf menerima surat dari Desa Tebat Sibun. Terkait dengan protes- proses seleksi perangkat desa. Namun hal itu kembali ke desa dan tidak sampai ke bupati.
“Karena proses sudah berjalan, panitia menyampaikan hasil ke kepala desa dan kepala desa menyampaikan camat meminta rekomendasi persetujuan. Tidak ada sampai ke bupati,” terangnya.
Kemudian terkait beberapa poin yang menjadi dasar hasil seleksi perangkat desa dibatalkan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2018. Tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya kenapa tidak sampaikan ke panitian pada saat proses seleksi.
“Itu juga menjadi kesalahan mereka kenapa tidak disampaikan ke panitia pada saat proses seleksi,” ujarnya.
Selain itu, pada poin protes adalah dalam Perbup nomor 33 tahun 2018. Terkait dengan penguji terdiri dari beberapa unsur yang dibentuk oleh pantia bisa dari kecamatan, pendamping desa dan lembaga pendidikan.
Namun pada kenyataannya penguji tiga orang semua dari Dinas PMD sehingga dinilai tidak sesuai dengan mekanis Perbup nomor 33 tahun 2018.
“Jadi harus sama kita pahami, didalam Perbup berbunyi panitia membentuk maksimal lima penguji terdiri dari kecamatan, pendidikan. Artinya jika terdiri dari satu unsur dibolehkan dan itu kewenangan panitia dan PMD mendapatkan surat dari panitia sebagai penguji,” pungkasnya (Zon)