Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

- Penulis

Senin, 21 November 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Oleh karena itu,masyarakat di Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa lebih percaya diri menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, sekaligus penerangan hukum, Senin (21/11/2022).

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

“Dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata Riky.

Baca Juga  Perkuat Kabinet, Gubernur Lantik Pejabat Eslon II Provinsi Bengkulu

Ditambahkan Riky, sejauh ini baru ada 8 warga Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan dan mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

“Seluruhnya dari penganut aliram Parmalin,” pungkasnya.

Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kelurahan se Kota Bengkulu. Selain dari Kasi Intel Kejari, dari dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kabid PIAK, Wahyu Hidayat.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.(BR) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi TPID dan TP2DD, Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Digitalisasi Daerah
Sekdaprov Herwan Antoni Tutup Semarak HUT RI ke-81 di Lingkungan Pemprov Bengkulu
Ny. Khairunnisa Helmi Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Kepemimpinan Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, dan Fokus Mengetas Kemiskinan
Pemprov Apresiasi Program PEKA Merupakan Langkah Nyata dan Dorong Penerima Manfaat Mandiri Secara Ekonomi
HUT RI Ke- 81, Gubernur Helmi Hasan Undang Band Disabilitas Sarapan dan Berbincang tentang Musik
Sebanyak 1.711 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi TPID dan TP2DD, Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Digitalisasi Daerah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Ny. Khairunnisa Helmi Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Kepemimpinan Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, dan Fokus Mengetas Kemiskinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Pemprov Apresiasi Program PEKA Merupakan Langkah Nyata dan Dorong Penerima Manfaat Mandiri Secara Ekonomi

Berita Terbaru