Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

- Penulis

Senin, 21 November 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Oleh karena itu,masyarakat di Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa lebih percaya diri menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, sekaligus penerangan hukum, Senin (21/11/2022).

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

“Dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata Riky.

Baca Juga  Seluruh ASN Dinas PMD Bengkulu Vaksin Booster

Ditambahkan Riky, sejauh ini baru ada 8 warga Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan dan mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

“Seluruhnya dari penganut aliram Parmalin,” pungkasnya.

Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kelurahan se Kota Bengkulu. Selain dari Kasi Intel Kejari, dari dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kabid PIAK, Wahyu Hidayat.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.(BR) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB