Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

- Penulis

Senin, 21 November 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Oleh karena itu,masyarakat di Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa lebih percaya diri menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, sekaligus penerangan hukum, Senin (21/11/2022).

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

“Dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata Riky.

Baca Juga  Amankan Perayaan Wafatnya Isa Al-Masih, Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Amankan Puluhan Gereja

Ditambahkan Riky, sejauh ini baru ada 8 warga Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan dan mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

“Seluruhnya dari penganut aliram Parmalin,” pungkasnya.

Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kelurahan se Kota Bengkulu. Selain dari Kasi Intel Kejari, dari dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kabid PIAK, Wahyu Hidayat.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.(BR) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru