Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

- Penulis

Senin, 21 November 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Oleh karena itu,masyarakat di Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa lebih percaya diri menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, sekaligus penerangan hukum, Senin (21/11/2022).

Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK

“Dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata Riky.

Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan kunker  Ke KPH Lakitan Bukit Cogong

Ditambahkan Riky, sejauh ini baru ada 8 warga Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan dan mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

“Seluruhnya dari penganut aliram Parmalin,” pungkasnya.

Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kelurahan se Kota Bengkulu. Selain dari Kasi Intel Kejari, dari dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kabid PIAK, Wahyu Hidayat.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.(BR) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru