Kadis PMD Provinsi Bengkulu,R.A Denni
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Perusahaan yang memiliki bidang usaha khususnya tentang sumber daya alam, tentu sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat di lokasi perusahaan tersebut beroperasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu R.A Denni mengatakan, setiap perusahaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah. Jika pihak perusahaan tidak menjalankannya dengan baik, maka akan dikenakan sanksi-sanksi.
“Kami minta perusahaan bisa memberikan bantuan berupa pelatihan maupun dana untuk mengembangkan desanya,” ujar Denni, Kamis (15/12/2022).
Sekitar 42 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan lainnya, diminta PMD untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar wilayah perusahaan.
“Dikarenakan desa juga memiliki hak, agar desa dan perusahaan sama-sama menguntungkan,” jelasnya.
Ditambahkan Denni perusahaan harus memberikan pelatihan, pembinaan dan pembiayaan serta bantuan dana khususnya bagi BUMDes, mengingat BUMDes sebagai roda penggerak usaha desa.
“Tentu saja, CSR ini harus menjadi contoh perusahan lainnya, supaya keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat untuk mendorong pembangunan di segala sektor di Provinsi Bengkulu,” tutup Kadis.(Adv)












