Tim Pansus Kaji Raperda RTRW Provinsi Bengkulu,Resmi Dibuka Selama 10 Hari Kerja

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Tim Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Rancangan Peraturan Darah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu resmi dibentuk Rabu (1/2/2023) kemarin.

Pembentukan itu saat sidang paripurna agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RTRW Provinsi Bengkulu di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Peringatan Hari Jalan 2021, Gubernur Rohidin Ajak Semua Elemen Semangat Membangun

“Sesuai aturan perundang-undangan, pansus ini diberikan mandat bekerja 10 hari. Ini cukup berat, namun sesuai aturan dan kewajiban maka saya bersama anggota lainnya berkoordinasi untuk membahas ini,” sampai Usin.

Lanjut Usin, pihaknya akan membahas secara rinci yang telah dipresentasikan Gubernur dan jajaran dalam Raperda RTRW baik itu perubahan status kawasan, keselarasan Raperda yang disampaikan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Baca Juga  Gubernur Rohidin Minta Sektor Kelautan dan Perikanan Bengkulu Dimanfatkan Secara Semaksimal

Usin juga meminta agar Pemprov Bengkulu dan jajaran OPD terkait dan biro hukum dapat mengikuti proses pembahasan Raperda RTRW dengan baik, sehingga dapat selesai tepat waktu.

“Kami Tim Pansus akan membahas dan bekerja dengan waktu singkat dalam 10 hari, maka mau nggak mau ini harus dikejar dan mulai besok kita sudah undang semua pihak terkait, sudah kita bahas semua,” singkat Usin.(BR1)

Baca Juga  Gelar Jumat Berkah, DWP Kanwil Kemenag Kunjungi Rumah Warga

 

Share

Tinggalkan Balasan