Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polemik parkir dan pungutan liar dikawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui rapat bersama sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023) bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Inspektur Inspektorat Provisni Bengkulu Dr. MH Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, dan Bapenda Kota Bengkulu, bahwa area sepanjang Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengmkulu dan kewenangannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir diwilayah tersebut, maka Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir.

Adapun, area parkir kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu yaitu Bahu Jalan dengan Lebar Bahu Jalan yang dapat di gunakan sebagai area parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.

Baca Juga  Pemkot Bertindak Tegas, Tutup Indomaret Di Padang Jati

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :
√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)
√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut dapat melaporkan secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB