Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polemik parkir dan pungutan liar dikawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui rapat bersama sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023) bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Inspektur Inspektorat Provisni Bengkulu Dr. MH Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, dan Bapenda Kota Bengkulu, bahwa area sepanjang Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengmkulu dan kewenangannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir diwilayah tersebut, maka Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir.

Adapun, area parkir kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu yaitu Bahu Jalan dengan Lebar Bahu Jalan yang dapat di gunakan sebagai area parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.

Baca Juga  Plt Walikota Apresiasi Program Bedah Rumah dari Polda Bengkulu

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :
√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)
√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut dapat melaporkan secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru