Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Tok! Pantai Panjang Kota Bengkulu Sementara Tetap Bebas Parkir!

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polemik parkir dan pungutan liar dikawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui rapat bersama sebelumnya, pada Jumat (14/4/2023) bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah, Inspektur Inspektorat Provisni Bengkulu Dr. MH Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Kabag Ops Polresta Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, dan Bapenda Kota Bengkulu, bahwa area sepanjang Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengmkulu dan kewenangannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir diwilayah tersebut, maka Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir.

Adapun, area parkir kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu yaitu Bahu Jalan dengan Lebar Bahu Jalan yang dapat di gunakan sebagai area parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.

Baca Juga  Antusias Warga Rt 27/ Rw 05 Kandang Mas Terima Puluhan Hadiah Perlombaan HUT RI ke-78

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :
√ Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)
√ Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)
√ Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut dapat melaporkan secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:58 WIB

Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026

Berita Terbaru