Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Walaupun sidang perkara sengketa tanah antara Maman Suryaman dan Sardi Bahrun melawan Peni Riyanto disebut akan putus pada 17 Mei nanti.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, melakukan pengumuman eksekusi sengketa tanah pada hari ini, Kamis (11/5/23) di lokasi tanah Desa Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Kami menolak dilaksanakannya eksekusi, karena terkesan janggal dan dipaksakan,” ujar Liana Hariani dari Kantor Hukum Roder Nababan selaku kuasa hukum Peni Riyanto.

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Liana mengatakan, karena saat ini perkara sengketa tanah tersebut masih dalam proses gugatan perlawanan hukum yang sedang bergulir di PN Bengkulu. Selain itu juga masih ada langkah upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu juga ia menuturkan, sebelumnya pihak mereka pun sudah mengirimkan surat keberatan eksekusi ke PN Bengkulu pada tanggal 9 Mei, yang diterima oleh staf pengadilan.

Namun, pihak PN Bengkulu masih tetap memilih untuk melaksanakan pengumuman eksekusi tanah pada hari ini.

Ditempat yang sama, Jevi Satika, ketua Ormas Gemawasbi yang juga merupakan tim kuasa hukum Peni Riyanto, mempertanyakan keputusan yang diambil oleh PN Bengkulu.

Baca Juga  Dinsos Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tidak Beri Uang Gepeng Selama Ramadhan
Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

“Sidang keputusan tanggal 17, mengapa harus tanggal 11? dengan tempo seminggu apa dia tidak bisa menunggu,” tegas Jevi

Jevi mengatakan, SKT yang menjadi dasar pihak Maman Suryaman dan Suardi Bahrun mantan ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggugat pihak mereka itu, cacat hukum.

Karena kata Jevi, SKT milik Maman tersebut sudah dibatalkan oleh Sutardi selaku Kades setempat, bahkan sudah kalah untuk administrasi saat dilakukan sidang perkara di PTUN Bengkulu.

“Bagaimana SKT yang sudah dibatalkan ini bisa jadi alat bukti, lebih lagi bisa dimenangkan oleh pihak PN Bengkulu? ada apa dengan pengadilan?,” pungkas Jevi.

Sebelumnya, pihak tim Jurusita dari PN Bengkulu memutuskan untuk pulang. Hal ini dikarenakan pihak pemohon Maman Suryaman dan Suardi Bahrun dianggap tidak hadir di lokasi.

Sempat diberikan waktu 10 menit untuk menunggu, namun pemohon tidak kunjung datang. Wakil dengan dasar surat kuasa dari pihak pemohon pun juga tidak ada yang bisa hadir.

Saat ingin diwawancarai, pihak Jurusita menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut, lalu bergegas meninggalkan lokasi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru