Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Walaupun sidang perkara sengketa tanah antara Maman Suryaman dan Sardi Bahrun melawan Peni Riyanto disebut akan putus pada 17 Mei nanti.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, melakukan pengumuman eksekusi sengketa tanah pada hari ini, Kamis (11/5/23) di lokasi tanah Desa Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Kami menolak dilaksanakannya eksekusi, karena terkesan janggal dan dipaksakan,” ujar Liana Hariani dari Kantor Hukum Roder Nababan selaku kuasa hukum Peni Riyanto.

Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

Liana mengatakan, karena saat ini perkara sengketa tanah tersebut masih dalam proses gugatan perlawanan hukum yang sedang bergulir di PN Bengkulu. Selain itu juga masih ada langkah upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu juga ia menuturkan, sebelumnya pihak mereka pun sudah mengirimkan surat keberatan eksekusi ke PN Bengkulu pada tanggal 9 Mei, yang diterima oleh staf pengadilan.

Namun, pihak PN Bengkulu masih tetap memilih untuk melaksanakan pengumuman eksekusi tanah pada hari ini.

Ditempat yang sama, Jevi Satika, ketua Ormas Gemawasbi yang juga merupakan tim kuasa hukum Peni Riyanto, mempertanyakan keputusan yang diambil oleh PN Bengkulu.

Baca Juga  Melalui Inspektorat, Pemkot Bengkulu Imbau Para ASN dan PTT Segera Isi SPI KPK
Putusan Tanggal 17, PN Bengkulu Lakukan Pengumuman Eksekusi Tanah Tanggal 11, Ada Apa?

“Sidang keputusan tanggal 17, mengapa harus tanggal 11? dengan tempo seminggu apa dia tidak bisa menunggu,” tegas Jevi

Jevi mengatakan, SKT yang menjadi dasar pihak Maman Suryaman dan Suardi Bahrun mantan ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggugat pihak mereka itu, cacat hukum.

Karena kata Jevi, SKT milik Maman tersebut sudah dibatalkan oleh Sutardi selaku Kades setempat, bahkan sudah kalah untuk administrasi saat dilakukan sidang perkara di PTUN Bengkulu.

“Bagaimana SKT yang sudah dibatalkan ini bisa jadi alat bukti, lebih lagi bisa dimenangkan oleh pihak PN Bengkulu? ada apa dengan pengadilan?,” pungkas Jevi.

Sebelumnya, pihak tim Jurusita dari PN Bengkulu memutuskan untuk pulang. Hal ini dikarenakan pihak pemohon Maman Suryaman dan Suardi Bahrun dianggap tidak hadir di lokasi.

Sempat diberikan waktu 10 menit untuk menunggu, namun pemohon tidak kunjung datang. Wakil dengan dasar surat kuasa dari pihak pemohon pun juga tidak ada yang bisa hadir.

Saat ingin diwawancarai, pihak Jurusita menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut, lalu bergegas meninggalkan lokasi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru