Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minsel,Beritarafflesia.com — Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Steven Lumowa, Viral di medsos dengan tuduhan meminta – minta sejumlah uang terhadap Hukum Tua Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru.

Merasa difitnah dan untuk mencari kebenaran, akhirnya Lumowa menempuh jalur hukum. Karena menurutnya ini adalah jalan satu – satunya untuk menyampaikan kebenaran kepada seluruh masyarakat bahwa dirinya tidak seperti apa yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Menurut Yesaya A. Lengkong yang adalah Pengacara pelaksana tugas Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa mengatakan, bahwa sesuai yang disampaikan Hukum Tua Desa Liandok serta sejumlah bukti – bukti lainnya yang dikantongi, hari ini kami membuat laporan kepolisian terhadap oknum yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami.

“Jadi berdasarkan pengakuan penjabat Hukum Tua Desa Liandok Alce Pelleng, dia menyampaikan mengenai permintaan uang sepuluh persen oleh klien kami melalui camat Tompaso Baru tidaklah benar. Sementara untuk surat yang beredar itu menurut pejabat Hukum Tua memang benar dia yang menulisnya tapi dibawah tekanan dari RS alias Risky,” ungkap Lengkong.

Baca Juga  Ka' Petra Tutup Perkemahan Pramuka (LT III) Dan Raimuna Cabang Sekaligus Melantik DKC Kwarcab Minsel

Oleh karena itu, penjabat Hukum Tua melalui surat pernyataannya telah meminta maaf dan bertanggung jawab dihadapan hukum.

Kendati demikian, lengkong menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan demi mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik kliennya, serta memberikan efek jerah bagi para terlapor.

“Kita punya bukti – bukti lengkap, biarkan hukum yang bicara,” tegas lengkong.

Dia juga menambahkan, bahwa pasal yang dilaporkan pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa membenarkan laporan tersebut yang teregister dengan nomor : LP/B/117/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 juli 2023 pukul 15.46 WITA diterima penyidik Reskrim Polres Minsel.

(Vic)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat
Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh
Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel
Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut
Bawaslu Sulut Ajak Mahasiswa Tolak dan Lawan Politik Uang
Temukan Sejumlah Kejanggalan Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Minsel Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU
Bupati FDW ingatkan Peran ASN Dalam Peningkatkan Pelayanan Publik di Minsel
Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Agustus 2023 - 09:29 WIB

Gubernur Rohidin Lepas Kirab Bendera di Tanah Kelahiran Ibu Agung Fatmawati Diikuti Ribuan Masyarakat

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:25 WIB

Merasa Difitnah, Steven Lumowa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:49 WIB

Bupati Undang KPK Bimtek Cegah Korupsi di Pemkab Minsel, Liando : Semangat anti Korupsi Bupati Wongkar Patut Dicontoh

Senin, 29 Mei 2023 - 07:29 WIB

Juwindo : Kader PSI Meminta Pihak Polres Bersama Dinas Kominfo Tindaki Akun Palsu Yang Merajalela di Grub Medsos Di Minsel

Senin, 22 Mei 2023 - 21:48 WIB

Gakkumdu RI Supervisi di Bawaslu Sulut

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB