Minsel,Beritarafflesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih di 17 Kecamatan. Senin, (27/02/23). kegiatan tersebut guna untuk memastikan data dan daftar pemilih yang valid serta akurat sekaligus memberi kepastian hukum atas keterpenuhan Hak Pilih warga Negara Indonesia pada pelaksanaan pengumutan suara pemilu Tahun 2024.
Usai apel dilaksanakan, seluruh jajaran Bawaslu langsung melakukan patroli hak pilih, Kordiv HP2H Abdul Majid Mamosey saat melakukan giat pengawasan kembali menemukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pencoklitan.
“Hari ini kami temukan masih ada kesalahan pencoklitan oleh teman-teman pantarlih, yaitu melakukan Coklit tidak sesuai dengan asas domisili serta temuan dalam bentuk pantarlih mencoklit TNI/Polri yang masih aktif,” ungkap Mamosey.
Bukan hanya itu saja, Pantarlih juga masih melakukan kesalahan prosedur. Dimana Pencoklitan yang dilakukan tidak sesuai dengan pedoman PKPU dan Keputusan KPU.
“Prosedur yang dilanggar yaitu pantarlih tidak menandatangani stiker dan Model A-pendaftaran masyarakat, bahkan stiker tidak di tempelkan sebagaimana mestinya tetapi hanya dititipkan kepada masyarakat dengan harapan stiker tersebut bisa ditempelkan oleh masyarakat itu sendiri. Dengan begitu, teman-teman pantatlih sudah melanggar asas hukum PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” katanya lagi.
Ditambahkannya lagi, bahwa dalam waktu dekat ini Bawaslu Minsel akan melakukan saran perbaikan dengan asas yang sudah dilanggar oleh pantarlih dalam penyusunan dan pencocokan daftar pemilih pada pemilu Tahun 2024.
(*)












