PLt.Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Telah Tetapkan Harga TBS Terbaru Awal Agustus 2023

- Penulis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Memastikan program Gubernur Bengkulu dalam mensejahterakan petani sawit di provinsi Bengkulu. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu terus bekerja, dimana minggu pertama di bulan Agustus 2023 telah ditetapkan dan diberlakukan harga Tandan Buah Sawit (TBS) sebesar Rp 2.316, yang mana harga itu mengalami kenaikan dibanding pada bulan Juli lalu.

Disampaikan Plt. Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi, pihaknya bersama Satgas Penetapan harga TBS telah memutuskan dan memberlakukan harga baru pada minggu pertama bulan Agustus 2023 ini.

“Harga baru per Agustus telah diberlakukan dan cangkang sawit juga telah masuk dalam perhitungan TBS. Walaupun tidak begitu signifikan mempengaruhi kenaikannya, namun dengan masuknya cangkang bisa menambah nilai jual bagi petani sawit,” terang Rosmala, Kamis (3/8/2023).

Menanggapi masih adanya Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi dan menaati keputusan Satgas penetapan harga sawit. Rosmala menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku pihaknya memiliki hak dan memiliki kewajiban melakukan pengawasan, teguran dan bahkan pemberian sanksi terhadap PKS yang tidak patuh akan aturan yang ada.

“Secara aturan kita diperbolehkan dan memiliki kewajiban untuk mengawasi, melakukan teguran, hingga pemberian sanksi. Minggu depan nanti, kita akan adakan pertemuan untuk melakukan evaluasi semester satu harga TBS. Kita akan mengundang dan kumpulankan semua pihak tekait tim penetapan harga TBS, perusahaan yang terkait dengan penetapan harga TBS baik yang tergabung dalam Gapki atau bukan. Disana kita akan bahas dan menyampaikan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak tertib,” sampainya.

Baca Juga  Legislator Edwar Samsi Apresiasi Lomba Perpustakaan OPD Provinsi Bengkulu

Dari evaluasi itu nanti, lanjut Rosmala, bisa diketahui berapa perusahaan yang membuat laporan dengan baik, dan perusahaan yang tidak buat laporan serta perusahaan yang tidak lengkap laporannya.

“Intinya setelah kita evaluasi, barulah kita akan keluarkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), hingga ketahan berikutnya pemberian sanksi,” tuturnya.

Rosmala menambahkan, untuk pembentukan tim pengawasan, sesuai aturan yang Kementan dan pergub sudah jelas, dimana gubernur berhak mengawasi dengan perpanjangan tangan ke dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

“Memang kita ada kendala soal dana untuk tim pengawasan, tetapi kedepan kita akan coba ajukan agar bisa bekerja maksimal. Kita harapkan kedepan agar program Gubernur Bengkulu mensejahterakan petani khusus petani sawit bisa optimal,” tutupnya.

Diketahui, pasca diberlakukannya harga TBS oleh Satgas penetapan harga masih banyak pihak PKS tidak menaati keputusan tim Satgas penetapan harga. Dari harga yang ditetapkan sebesar Rp 2.316 per tanggal 1-31 Agustus 2023, diketahui hingga tanggal 2 masih ada PKS tidak menuruti dan menaati harga yang ditetapkan Satgas harga sawit. (BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Ratu Samban Kawal Takbir Keliling Anak-anak RISMA Uswatun Hasanah
Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Jati Mediasi Sengketa Tanah Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga
Polres Rejang Lebong Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha di Masjid Al Jihad Pasar Baru
Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Perdana, Tekankan Kehadiran Polri Harus Dirasakan Masyarakat
Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu
Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Kasus Keributan di Kawasan Padang Jati, Polisi Dalami CCTV dan Keterangan Saksi
Polda Bengkulu Tegas Berantas Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Patroli Malam Polsek Pondok Kelapa, Cegah Aksi 3V dan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Ratu Samban Kawal Takbir Keliling Anak-anak RISMA Uswatun Hasanah

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:28 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Jati Mediasi Sengketa Tanah Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:22 WIB

Polres Rejang Lebong Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha di Masjid Al Jihad Pasar Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:14 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Apel Perdana, Tekankan Kehadiran Polri Harus Dirasakan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:51 WIB

Kapolda Bengkulu Laksanakan Peninjauan dan Pengecekan Personel serta Sarana Prasarana di Mapolda Bengkulu

Berita Terbaru