Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin: Pemprov Bengkulu Fokus Pada Utang dan Piutang

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov), agar tidak hanya fokus pada persoalan pembayaran utang saja, melainkan juga diminta dapat fokus dalam memperhatikan piutang sejumlah pihak.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, permintaan ini merupakan salah satu catatan yang diberikan pihaknya saat rapat lanjutan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 atau SILPA bersama TAPD. Mengingat dalam rapat sebelumnya, TAPD terkesan hanya fokus pada membayar utang saja.

Baca Juga  Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Terima Aspirasi Dari Guru PAUD

“SILPA tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 273,98 miliar, beberapa diantaranya lagi-lagi diisyaratkan untuk bayar utang yang disebutkan tertunda. Namun saat pembahasan APBD Perubahan nanti, terkait soal utang ini, kita pastikan mengkaji terlebih dahulu sebelum disetujui,” kata Usin pada Rabu, (28/8/2022).

Disisi lain anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini meminta persoalan piutang, agar secara tegas TAPD memperhatikannya. Mengingat karena berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat beberapa piutang sejumlah pihak yang belum tertagih.

Baca Juga  DPRD Provinsi Gela Rapat Paripurna Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan

Oleh karena itu dalam rapat bersama ekskutif, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan piutang tersebut.

“Rekomendasi kita yakni agar daftar piutang-piutang seperti barang hasil lelangan dan lainnya, data-datanya diserahkan BPKD kepada Biro Hukum Setdaprov. Lalu,  dengan keberadaan pengacara Pemprov, piutang itu ditagih. Karena pengacara itu tugasnya bukan hanya menyelesaikan ketika ada gugatan terhadap Pemprov saja, tapi juga soal piutang ini,” katanya.

Baca Juga  Pj Walikota - Kadis Dukcapil Sambangi Sekolah, Siswa-Siswi di Kota Bengkulu Dapat Hadiah E-KTP

Lebih lanjut ia menambahkan, jikka setelah ditagih tidak ada itikad baik dari pihak yang berutang ke Pemprov untuk menyelesaikan, agar pengacara Pemprov bisa mengajukan penyitaan atau gugatan perdata.

“Persoalan piutang ini juga bisa dikerjasamakan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tinggal lagi keseriusan Pemprov,” pungkas Usin.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan