Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin: Pemprov Bengkulu Fokus Pada Utang dan Piutang

- Penulis

Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com-– DPRD Provinsi Bengkulu mengingatkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov), agar tidak hanya fokus pada persoalan pembayaran utang saja, melainkan juga diminta dapat fokus dalam memperhatikan piutang sejumlah pihak.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, permintaan ini merupakan salah satu catatan yang diberikan pihaknya saat rapat lanjutan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 atau SILPA bersama TAPD. Mengingat dalam rapat sebelumnya, TAPD terkesan hanya fokus pada membayar utang saja.

“SILPA tahun 2021 yang totalnya mencapai Rp 273,98 miliar, beberapa diantaranya lagi-lagi diisyaratkan untuk bayar utang yang disebutkan tertunda. Namun saat pembahasan APBD Perubahan nanti, terkait soal utang ini, kita pastikan mengkaji terlebih dahulu sebelum disetujui,” kata Usin pada Rabu, (28/8/2022).

Disisi lain anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini meminta persoalan piutang, agar secara tegas TAPD memperhatikannya. Mengingat karena berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat beberapa piutang sejumlah pihak yang belum tertagih.

Baca Juga  Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu

Oleh karena itu dalam rapat bersama ekskutif, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan piutang tersebut.

“Rekomendasi kita yakni agar daftar piutang-piutang seperti barang hasil lelangan dan lainnya, data-datanya diserahkan BPKD kepada Biro Hukum Setdaprov. Lalu,  dengan keberadaan pengacara Pemprov, piutang itu ditagih. Karena pengacara itu tugasnya bukan hanya menyelesaikan ketika ada gugatan terhadap Pemprov saja, tapi juga soal piutang ini,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jikka setelah ditagih tidak ada itikad baik dari pihak yang berutang ke Pemprov untuk menyelesaikan, agar pengacara Pemprov bisa mengajukan penyitaan atau gugatan perdata.

“Persoalan piutang ini juga bisa dikerjasamakan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tinggal lagi keseriusan Pemprov,” pungkas Usin.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru