Anggota DPRD Teuku Tegaskan OPD Pemkot, Jangan Bermain Terkait Polemik Karaoke ATT

  Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyayangkan sikap dan tindakan OPD Pemerintah Kota Bengkulu yang terkesan kurang tegas.

Ia juga menilai kembali bukanya Karaoke Ayu Ting Ting bukan hanya menjadi sorotan publik, tapi Karaoke milik Tam Arafat itu baru beberapa hari saja ditutup, namun sudah di buka secara diam- diam tanpa ada penjelasan resmi dari pihak pemkot Bengkulu.

” Kita heran, saat penutupan OPD terkait di lingkungan Pemkot Bengkulu melakukan konferensi Pers, menyatakan penutupan Karaoke ATT tersebut lantaran ada 4 orang yang tewas atau meninggal pasca miras yang diduga oplosan. Namun manajemen Karaoke ATT buka kembali dengan cara diam- diam tanpa ada penjelasan dari pemkot. Artinya pemkot ini di atur oleh pihak ATT, hanya karena alasan telah investasi besar,” Kata Teuku kepada media ini, Jumat pagi (08/07/22)

Apalagi menurutnya, pelaku penjual minuman oplosan yang menyebabkan korban jiwa itu sudah dibekuk polisi. Artinya pemkot tidak perlu meninjau dan menimbang, jika Karaoke ATT ini kembali dibuka.

Baca Juga  Warga Ikhlas Bersedekah, Walikota Helmi Salurkan Uang Titipan Allah Kepada Kelompok Tani

“Saat Konferensi Pers OPD pemkot menerangkan, bahwa Karaoke ATT ditutup sementara karena menghargai proses Penyelidikan  dari Aparat Polres Bengkulu, tapi yang terjadi pada penutupan itu yang di pasang hanya libur, itupun di keluarkan oleh manajemen Karaoke ATT. Tindakan ini sangat tragis, karena yang menempelkan himbauan libur tersebut rombongan pejabat dinas OPD Pemkot,” jelas Teuku.

Di sisi lain, keluarga korban juga sudah melaporkan manajemen Karaoke ATT ke Polres Bengkulu. Mereka meminta agar pihak ATT bertanggung jawab atas meninggalnya keluarga mereka, seharusnya OPD terkait di pemkot Bengkulu jangan bermain di belakang layar dengan masalah ini, karena menurut Teuku akan menjadi dampak negatif yang  dinilai oleh masyarakat.

“Sekali lagi kita heran atas buka kembali Karaoke ATT, dan saya sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan statement Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Riduan, yang mengaku perizinan kewenangan pusat, dan Kepala Satpol PP kota termasuk Kadis Pariwisata Kota Bengkulu kinerjanya  terkesan kurang profesional,” tegas Teuku.

Baca Juga  Wakil Walikota Bengkulu Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj Sekaligus Resmikan Masjid Al-Falah

lanjutnya “Makanya kita lihat ada apa, zin di pusat, lantas apa Pemda tidak punya kewenangan,” kata Teuku.

Ia pun mencontohkan Hollywings yang ditutup oleh Pemda DKI Jakarta, Medan, Surabaya, dan lainnya.

“Karena memang ada kewenangan pemda menutup,” imbuhnya.

Alasan penutupan, kata Teuku, dikarenakan usaha tersebut menimbulkan efek negatif. Kalau ATT malah sampai menimbulkan korban jiwa.

“Usaha yang dinilai begitu bisa ditutup,” tegas Teuku.

Politisi PAN itu juga mengingatkan agar OPD yang ada di Pemkot tidak bermain di belakang layar.

Bahkan, ia meminta agar OPD terkait seperti DPMPTSP dan Satpol PP memberikan penjelasan ke masyarakat, terkait alasan boleh buka kembali.

“Harus dijelaskan kenapa ATT boleh buka lagi. Jangan lempar tangan dengan alasan alasan tidak logis,” demikian pungkas Teuku.

Semetara itu Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Riduan mengatakan,  Perizinan Kota Kalau  perdagangan miras, maka itu kewenangan dinas  Perindag. Jika pencabutan pun harus ada rekomendasi dari OPD teknis pula, misal tempat hiburan malam,. itu OPD teknisnya di Dinas Pariwisata kota Bengkulu.

Baca Juga  Luar Biasa, HUT RI ke-78 Walikota Helmi Beri Reward Umroh Gratis ke- 30 Paskibraka 

“Untuk Perizinan, DPMPTSP punya SOP tersendiri yang diatur oleh BKPM, dalam pengeluaran setiap izin, ada OPD teknis yang mengampu pemberian izin sesuai tupoksi dan berdasarkan keputusan kementerian masing-masing. Jadi setiap izin keluar harus ada rekomendasi OPD teknis, begitu juga pencabutannya., DPMPTSP tidak dapat sendiri mengeluarkan atau mencabut izin Karaoke ATT tersebut,” beber Riduan.

Ia juga mengatakan, Kalau melihat dari kasus Hollywings, pencabutan ada rekomendasi dari OPD teknis ke DPMPTSP kemudian DPMPTSP membuat berita acara dan Rekomendasi ke Lembaga OSS BKPM untuk pencabutannya.

“Kita tidak bisa sembarangan untuk mencabut izin Karaoke ATT itu tentu perlu kesepakatan dari OPD terkait, kalau tidak sesuai mekanisme nya soal penutupan itu, kita juga bisa dituntut balik, karena mereka sudah investasi besar ke daerah,” tutup Teuku. (BR1) (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan