Aniaya Siswi Sampai Trauma, Guru SDN 88 Kota Bengkulu di Laporkan Wali Murid ke Polres Kota

- Penulis

Kamis, 7 Juli 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Orang Tua Wali Murid SDN 88 Kota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Lagi-Lagi nama baik dunia pendidikan kota Bengkulu tercoreng, akibat ulah Seorang guru inisial MY (25) yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 88 Kota Bengkulu, melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap murudnya sendiri, mengakibatkan korban Inisial CT (19) mengalami trauma.

Berdasarkan laporan Rudi orang tua murid inisial CT (9)  warga karang anyar,berdomisili di Muara Bangka Hulu, Nomor LP-B /920/VI/2022/SPKT/ Polres Bengkulu bahwa Peristiwa kekerasan terhadap korban  CT (9) pada hari senin tanggal 06 Juni 2022 Sekira Pukul 09.30 Wib di SDN 88 Kota Bengkulu

Kejadian kekerasan tersebut berawal ketika murid siswa-siswi SDN 88 sedang bermain dipekarangan sekolah.,tiba-tiba pelaku menghampiri korban CT (9) langsung marah-marah dan melakukan pemukulan pada dibagian kepala sebelah kiri. akibat peristiwa itu, korban mengalami sakit di bagian telinga sebelah kiri dan Berdenging.

Dari keterangan Rudi orang tua Korban, akibat peristiwa itu putrinya mengalami trauma,bahkan minta pindah ke sekolah lain.

“Selaku orang tua sangat kecewa dan tidak terima dangan perlakuan guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya., sehingga akibat kejadian itu, anak saya tidak mau lagi sekolah akibat  trauma. Jadi saya minta keadilan kepada Pak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Bersama Wawali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, terutama kepada aparat Hukum supaya memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku” Harap Rudi

Baca Juga  Kabid Dokkes Polda Bengkulu Menyarankan Jangan Pakai Masker Scuba Dan Buff

Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy, melalui  Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH, SIk dan Kanit III Reskrim Polres Bengkulu IPDA Hendra Gani, membenarkan bahwa orang tua wali Murid SDN 88 Kota Bengkulu mendampingi anaknya inisial CT yang masih berusia 9 tahun, telah membuat laporan tentang tindak pidana kekerasan, pada Kamis (07/07/22)

“ Ya benar orang tua korban sudah membuat laporan, dan laporan itu pasti kita proses secepatnya.,Kemudian untuk pelaku kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan dan perlindungan anak di bawah umur” Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.”(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Berita Terbaru