Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

- Penulis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa dan Bali masih bergulir. beberapa daerah dinyatakan level 4 termasuk kota Bengkulu. Sementara kabupaten lainnya masuk dalam kategori level 4

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengatakan Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

“intinya mengurangi kegiatan diluar rumah, lebih baiknya pesan dan makan dirumah demi menjaga diri dan keluarga dari Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (31/07/2021).

Baca Juga  Program Strategis Gubernur Rohidin Optimalkan Infrastruktur Berbasis Digital

Berikut PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada kegiatan makan/minum di tempat umum

Level 4
a.  Warung makan
b.  Rumah makan
c.  Kafe
d.  Pedagang kaki lima
e.  Lapak jajanan
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Level 3
a.  Makan/minum di tempat sebesar 25%
b.  Jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat
c.  Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang sampai jam 20.00 waktu setempat
d.  Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam
diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” Sumber Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Wagub Bengkulu Tinjau Progres Perbaikan Tiga Ruangan RSUD M. Yunus untuk Optimalkan Pelayanan Kesehatan
Wagub Mian Ajak Muswil PKB Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program “Bantu Rakyat”
Wagub Mian Minta Kepastian Penanganan Jalan Urai–Ketahun, BPJN Bengkulu Pastikan Masuk IJD 2026
Gubernur Helmi Hasan Ajak Warga Bengkulu Galang Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Wagub Mian Gelar Pengajian Bersama Santri Ponpes Hidayatul Mubtadi’ien di Rumah Dinas
Wagub Bengkulu Hadiri Rakor Infrastruktur Publik dan KUR, Fokus Dorong UMKM Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:49 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:41 WIB

Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:30 WIB

Wagub Bengkulu Tinjau Progres Perbaikan Tiga Ruangan RSUD M. Yunus untuk Optimalkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:29 WIB

Wagub Mian Ajak Muswil PKB Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program “Bantu Rakyat”

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:39 WIB

Wagub Mian Minta Kepastian Penanganan Jalan Urai–Ketahun, BPJN Bengkulu Pastikan Masuk IJD 2026

Berita Terbaru