Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

- Penulis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa dan Bali masih bergulir. beberapa daerah dinyatakan level 4 termasuk kota Bengkulu. Sementara kabupaten lainnya masuk dalam kategori level 4

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengatakan Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

“intinya mengurangi kegiatan diluar rumah, lebih baiknya pesan dan makan dirumah demi menjaga diri dan keluarga dari Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (31/07/2021).

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Pastikan Berada di Garda Terdepan Selamatkan Habitat Gajah Sumatera

Berikut PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada kegiatan makan/minum di tempat umum

Level 4
a.  Warung makan
b.  Rumah makan
c.  Kafe
d.  Pedagang kaki lima
e.  Lapak jajanan
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Level 3
a.  Makan/minum di tempat sebesar 25%
b.  Jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat
c.  Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang sampai jam 20.00 waktu setempat
d.  Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam
diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” Sumber Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Tim PKK dan DWP Bengkulu Bergerak, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lima Lokasi
Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB