Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

- Penulis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Aturan Makan di Tempat Umum Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa dan Bali masih bergulir. beberapa daerah dinyatakan level 4 termasuk kota Bengkulu. Sementara kabupaten lainnya masuk dalam kategori level 4

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengatakan Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.

“intinya mengurangi kegiatan diluar rumah, lebih baiknya pesan dan makan dirumah demi menjaga diri dan keluarga dari Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (31/07/2021).

Baca Juga  Kadis Damkar Himbau Masyarakat Agar Tidak Bermain Api di Cuaca Panas

Berikut PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada kegiatan makan/minum di tempat umum

Level 4
a.  Warung makan
b.  Rumah makan
c.  Kafe
d.  Pedagang kaki lima
e.  Lapak jajanan
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Level 3
a.  Makan/minum di tempat sebesar 25%
b.  Jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat
c.  Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang sampai jam 20.00 waktu setempat
d.  Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam
diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.” Sumber Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB