Bahas Permendagri 114/2014 dan Permendespdtt 21/2020, Kelompok Salam Desa Kembali Gelar Diskusi

Bahas Permendagri 114/2014 dan Permendespdtt 21/2020, Kelompok Salam Desa Kembali Gelar Diskusi
Bengkulu,Beritarafflesia.com-Kelompok Diskusi Salam Desa kembali menggelar diskusi di Aula DPMD Provinsi Bengkulu, Kamis, 09 Juni 2022.

‘Pembangunan Desa: Permendagri 114/2014 vs Permendespdtt 21/2020?’ menjadi tajuk diskusi.

Leni Yosmalita yang bertindak sebagai moderator, memandu diskusi dengan pengantar umum tentang Permendagri dan Permendespdtt yang sama-sama mengatur tentang pembangunan desa.

Menurut Leni Yosmalita, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendespdtt Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat berpotensi memunculkan kebingungan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Karena itu, menurutnya, pemahaman yang baik tentang kedua regulasi ini diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan di desa.

Baca Juga  Sefty: Kain Besurek Bagian Integral Identitas Masyarakat Bengkulu

Salah satunya melalui kegiatan diskusi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama bagi ASN di lingkungan DPMD Provinsi Bengkulu.

“Apa perbedaan antara kedua peraturan menteri ini? Apakah salah satunya mengeliminasi yang lain?  Regulasi mana yang seharusnya dipakai? Dan bagaimana pemerintah daerah menyikapinya dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa?” tanya Leni Yosmalita sembari membuka pembahasan.

Selanjutnya, pemantik diskusi, Sri Kalsum Mustafa, menyampaikan materi ringkas tentang perbandingan Permendagri 114/2014 dan Permendespdtt 21/2020 berupa pokok-pokok perbedaan kedua regulasi tersebut.

Baca Juga  Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik

Sri Kalsum Mustafa menjelaskan bahwa dua peraturan menteri ini memiliki penekanan yang berbeda. Jika Permendagri 114/2014 menekankan prinsip partisipatif dalam proses pembangunan desa. Prinsip partisifatif ini tampak dari tahapan penggalian gagasan masyarakat mulai dari musyawarah tingkat dusun. Sedangkan Permendespdtt 21/2020 mempertegas arah pembangunan sesuai dengan target SDGs Desa.

“Perbedaan lain yang tampak jelas yaitu terkait pembentukan tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa, yaitu pada susunan anggotanya,” sebut Sri Kalsum.

Pada Permendagri 114/2014, ketua tim penyusun RPJM Desa adalah sekretaris desa dan ketua LPM menjadi sekretaris tim penyusun. Sementara pada Permendespdtt 21/2020 tidak mengunci sekretaris desa dan ketua LPM untuk menjadi ketua dan sekretaris tim penyusun RPJMDes, tetapi dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan dan keahliannya.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Dan Keterampilan Mahasiswa, UINFAS Bengkulu Sukses Gelar Pelatihan Pengguna Aplikasi Mendeley

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa membenturkan kedua regulasi ternyata kontra produktif terhadap pembangunan desa itu sendiri. Akhirnya, semua kembali kepada desa mau menggunakan regulasi yang mana, karena yang manapun ujungnya sama-sama untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Master of Trainer ini.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan