Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik.

Menjelang Pileg, PAW Anggota DPRD Seluma Iwan Harjo Malah Jadi Polemik.

Seluma, Beritarafflesia.com- Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Seluma akan berbuntut panjang.

Pasalnya, hingga saat ini Iwan Harjo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang berasal dari Partai PKP sekarang berpindah Partai dan belum melaksanakan PAW setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem pada Tanggal 4 November 2023 yang lalu.

Diketahui, dari data yang berhasil dihimpun tim media, bahwa dengan diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Nomor: M.HH.10.AH.11.02. Tahun 2023 Tanggal 4 Desember 2023 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP periode 2023-2025, DPP Partai PKP yang sah dan memiliki legitimasi telah melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara: 48/G/2024/PTUN/JKT pada Tanggal 6 Februari 2023 memohon agar Menteri Hukum dan HAM mencabut dan membatalkan keputusan tersebut yang Cacat Hukum, karena diterbitkan berdasarkan usulan dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai PKP pada Tanggal 25 Februari 2023 yang ilegal dan tidak sah.

Sehubungan dengan itu, pendamping Hukum Ahli Tata Negara DPRD Kabupaten Seluma Sugiarto, S.H., M.H meminta dalam Legal Opinion (L.O), bahwa ketua DPRD Kabupaten Seluma dapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma atas nama Iwan Harjo Menjadi Zelman Ardi.

Baca Juga  Reses Dikecematan Kota Manna BS, Anggota DPRD Provinsi Herwin Suberhani Tampung Aspirasi masyarakat

“Prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Partai PKP telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Prosedur pembatalan PAW yang dilakukan oleh Partai PKP tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” papar Sugiarto dalam L.O PAW DPRD Kabupaten Seluma.

Sementara, pada 4 November 2023 Ketua DPK Kabupaten Seluma Partai PKP Nomor: 30.10/DPK.PKP/SLM/XI/2023 perihal permohonan pencabutan keanggotaan PKP dan anggota Legislatif Kabupaten Seluma, bahwa DPN Partai PKP telah membahas dan memutuskan untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan Partai PKP atas nama Iwan Harjo berdasarkan keputusan Nomor: 097/SK/DPN-PKP/XI/2023 pada Tanggal 13 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Iwan Harjo enggan untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma dan tetap mencalonkan diri kembali sebagai Caleg melalui bendera Partai Nasdem. Untuk diketahui, perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu, Iwan Harjo memperoleh suara sebanyak 2.076 suara, sedangkan suara kedua terbanyak atas nama Zelman Ardi dengan perolehan suara sebanyak 375 suara.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Sekretaris DPRD Seluma Ajukan Pengadaan Mobil Dinas
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
SPAM Kobema Ditargetkan Rampung Akhir 2024, Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
Meriahkan HUT RI Ke-79 dan Hari Anak Nasional Ke-40, Pemkab Rejang Lebong Gelar Karnaval Tk/Paud
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Sekretaris DPRD Seluma Ajukan Pengadaan Mobil Dinas

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79

Berita Terbaru