Bantuan Rp70 Juta Disiapkan Pemkot Bengkulu Untuk Warga Miskin Belum Dapat Bantuan

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan dana sebesar Rp70 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk warga miskin atau tidak mampu yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Rabu, menjelaskan dana bantuan tersebut akan disalurkan kepala warga yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami menerima laporan ada keluarga yang patut dibantu sebab kita sudah disiapkan melalui APBD nya untuk memberikan bantuan, tapi kalau dia sudah dapat PKH, BPNT dan lainnya tidak berhak menerima bantuan tersebut,” kata dia.

Sahat berharap bagi masyarakat Kota Bengkulu yang masuk dalam kategori tidak mampu dan belum menerima bantuan apapun untuk segera melaporkan hal tersebut ke Pemkot Kota Bengkulu melalui Dinsos agar segera diberikan bantuan.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga telah menganggarkan Rp2 miliar untuk masyarakat, mahasiswa dan penyandang disabilitas yang tidak mampu di wilayah tersebut.

Baca Juga  Ayo Adik Sanak!  Warga Bengkulu Saksikan Konser Band Ungu di Kota Merah Putih

Dana tersebut akan diberikan kepada 170 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak mampu dan 50 mahasiswa miskin atau disabilitas.

“Pada 2024 kita dipercaya oleh Pemkot Bengkulu berupa bantuan hibah kepada keluarga miskin dan disabilitas yang terdaftar di DTKS khususnya yang terdaftar dalam PKH,” ujar Sahat.

Untuk 170 warga miskin atau disabilitas akan menerima masing-masing Rp10 juta dan mahasiswa tidak mampu sebesar Rp6 juta per orang.

Menurut dia, persyaratan penerima bantuan tersebut untuk masyarakat miskin yaitu memiliki usaha rintisan yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir, warga asli Kota Bengkulu dan bersedia keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program batuan serupa lainnya.

Kemudian, bantuan untuk mahasiswa tidak mampu atau disabilitas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kota Bengkulu minimal tiga tahun.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru