Bapemperda Rapat dengan Tenaga Ahli
Kepahiang, (Beritarafflesia.com) – Sabtu (28/8) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang mengusulkan revisi Tata Tertib (Tatib), mengenai hal itu Bapemperda telah melaksanakan rapat bersama dengan tenaga ahli. Bapemperda menilai, perlu dilakukannya revisi Tatib nomor 01 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kepahiang,
Franco Escobar, S.Ikom Ketua Bapemperda menilai Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang terdapat pasal yang kaku dan adapula yang bertentangan dengan aturan perundangan diatasnya.
“Bapemperda bersama tenaga ahli sudah menyamakan persepsi terhadap Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. Sejak disahkan dan seiring waktu kami menemukan hal-hal yang kaku atau mungkin berbenturan dengan aturan perundangan diatasnya, sehingga per pasalnya perlu diinventarisir,” ujar Franco.
Franco menargetkan, sebelum dilakukan rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar setiap 2,5 Tahun sekali itu revisi Tata Tertib DPRD ini dapat rampung. Sebelum diajukan ke pimpinan DPRD, lanjut Franco, pada rapat banmus nanti Bapemperda akan meminta anggota DPRD lainnya menginventarisir pasal-pasal dalam Tata Tertib tersebut yang perlu direvisi.
“Banyak aturan baru yang menyebabkan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang perlu dihapus dan disesuaikan. Point pentingnya seperti penjelasan soal Fraksi-Fraksi DPRD seharusnya bersifat fleksible tapi disini kita tetap kan dalam pasal jadi nanti seandainya ada perubahan atau fraksi baru terpaksa harus merevisi Tata Tertib lagi. Untuk itulah Tata Tertib ini harus direvisi seideal mungkin,” jelas Franco.
Ia juga mencontohkan ketika pemkab Kepahiang meraih opini WTP, maka Tata Tertib tidak mengharuskan pembentukan pansus.
“Kalau dapat opini WTP pada LHP BPK DPRD kita tidak harus bentuk panja atau pansus, cukup berikan dorongan melalui RDP untuk tindak lanjutnya, karena fungsi pengawasan DPRD dapat berlangsung sepanjang tahun,” ujarnya. (Jon)
Post Views: 228
Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow