Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritarafflesia.com.- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok.

Baca Juga  Lindungi Warga Dari Covid-19, Babinsa Koramil Toho Bagikan Masker Gratis

Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Kyn)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I, Kapolri: Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden
Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga
Aparat Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Puncak Amankan Aksi Masyarakat di Ilaga, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Luruskan Kabar Viral: Polda Bengkulu Ungkap Fakta Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD
Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri Ungkap Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global
Satgas Damai Cartenz Kembali Amankan Pelaku Kasus Perampasan Senjata Api di Tembagapura, Mimika
Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Sinergikan Kepakaran Akademik untuk Ketahanan Pangan dan Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:12 WIB

Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I, Kapolri: Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:07 WIB

Kapolri Resmikan 57 Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:39 WIB

Aparat Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Puncak Amankan Aksi Masyarakat di Ilaga, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WIB

Luruskan Kabar Viral: Polda Bengkulu Ungkap Fakta Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:40 WIB

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru