Berikut Cara Urus Akta Kematian di Dukcapil Kota Bengkulu

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia. Sementara Pelaporan Kematian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan WNI yang meninggal di luar negeri

Persyaratan Akta Kematian

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dukcapil Kota Bengkulu.
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  • Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
    • Fotokopi Visa yang meninggal dunia
    • Fotokopi KITAS/KITAP
    • Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
Baca Juga  Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SDN 51 Semprotkan Disinfektan Hingga Bagi Masker

Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Fotokopi paspor yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  • Fotokopi KTP-el pelapor

Alur Pelayanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
  4. Penandatanganan Buku Pendaftaran
  5. Pengambilan Resi
  6. Produk Diambil

Jangka Waktu Penerbitan
7 Hari Kerja. (BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Berita Terbaru