Berikut Tata Cara Proses Layanan Pindah Memilih 

Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kepahiang membuka proses layanan pindah memilih, adapun syarat memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari-H Batas tanggal 15 Januari 2024 Berikut Tata cara Mengurus Pindah memilih.(BR1)

Share
Baca Juga  Pembangunan Masjid AL-ISTIQOMAH Kepahiang Butuh Bantuan dari Pemerintah dan Donatur 

Tinggalkan Balasan