Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kepahiang membuka proses layanan pindah memilih, adapun syarat memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari-H Batas tanggal 15 Januari 2024 Berikut Tata cara Mengurus Pindah memilih.(BR1)
Berikut Tata Cara Proses Layanan Pindah Memilih
