Berkas 3 Tersangka Korupsi IAIN Curup Dilimpah ke Kejati

- Penulis

Senin, 9 November 2020 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Berittarafflesia.com – Setelah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Khusus Polda Bengkulu terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong 2018.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan diantaranya BG selaku PPTK, BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal. Senin (09/11) siang Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut kepada penyidik Kejati Bengkulu.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto melalui Kasubdit Tipikor, Kompol. Imam Wijayanto menyampaikan, berkas masing-masing tiga orang tersangka tahap pertama korupsi IAIN Curup telah di serahkan ke Kejati Bengkulu.

“Ya, jadi harapan kita semoga penyerahan berkas perkara ini lengkap dan selesai tanpa bolak balik lagi dan selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pihak Kejati selama 14 mudah-maudahan berkas berkara lengapk,” ujar Imam.

Lanjutnya, berdasarjan pantauan yang telah dicek Penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu telah mengantongi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut Rp 10 Miliar.

Baca Juga  Teranyar OTT Honorer Dinkes Kota, Polda Amankan 2 Orang

Total anggaran proyek pembangunan gedung itu senilai Rp 28 miliar dan dilaksanakan pada 2018. Dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI. Karena, pekerjaannya diduga bermasalah proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak tersebut nilainya Rp 10 miliar, kerugian negara berdasarkan audit Rp 10 miliar. Tiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peran paling besar dan paling bertanggung jawab dengan korupsi tersebut.

Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Akan tetapi pekerjaannya diduga bermasalah sehingga akhir 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, proyek diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru