Berkedok Buka Usaha Travel, Warung Tuak di Lingkar Barat Resahkan Masyarakat ,Satpol PP Diminta Bongkar

Doc Poto: Warung Tuak yang Berkedok Buka Usaha Travel, yang diduga Milik Oknum Wartawan, Warga  curiga Usaha Ilegal

Bengkulu,,Beritarafflesia.com-  Masyarakat Jalan sadang raya, kelurahan lingkar barat kota Bengkulu, mengaku resah dengan keberadaan warung tuak yang terletak di depan Universitas Terbuka (UT) berkedok Usaha Travel milik salah satu jurnalis media online inisial Jhon di ketahui berasal dari Medan menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu warga setempat inisial BP menceritakan aktivitas pemilik Kedai Tuak yang beroprasi di lingkungan masyarakat umum ini tidak hanya meresahkan warga  sekitar lantaran warung tuak milik jhon oknum wartwan tersebut menipulasi jenis usaha travel, nanum nyatanya sering di gunakan sebagai tempat hiburan dan perkumpulan minum- minuman keras jenis tuak.

Bahkan tak hanya itu, menurutnya, pemilik Lapo Tuak ini sering medistribusikan daging haram jenis baby dan daging anjing yang di duga dijual tanpa izin Resmi terhadap pengunjung.

” Kami disini merasa heran, kenapa pemerintah kota Bengkulu,terutama Satpol PP  tidak perna merazia warung tuak milik salah satu wartawan Online yang beroprasi di lingkungan rumah masyarakat ini. Padahal yang mereka oprasikan ini bukan travel, tapi pemiliknya warung tuak ini jual minuman keras jenis tuak, dan sering mensuplai makanan non halal berupa daging baby dan sop anjing kepada pengunjungnya” Terang Isinial BP kepada media ini, pada jum,at sore ( 5/01/2024)

Baca Juga  Warga Rt 27 Bumi Ayu Terancam, Tedmon Air di Rumahnya di Tembak OTD

doc poto Òrian: warung Tuak yang berkedok travel berada di tengah kota

Lebih lanjut BP mendesak Pemerintah Kota Bengkulu, terutama kepada Polsek Gading dan Satpol PP kota agar tegas menindak oknum wartawan yang diduga buka usaha ilegal serta meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami minta agar satpol PP kota dan Kepolisian Gading Cempaka secepatnya membubarkan  aktivitas  warung tuak yang berkedok usaha travel ini., bila perlu warung tuak yang menjual daging non halal ini bongkar saja bangunannya. Karena ini   wilayah hukum polresta Bengkulu, maka kami warga disini berharap agar polsek gading cempaka dan juga Satpol PP Kota segera bertindak tegas”

Bahkan BP menegaskan, jika polisi Polresta kota Bengkulu dan Satpol PP tidak secepatnya ambil tindakan., warga setempat dan para Toko Agama akan kordinasi terhadap pihak MUI untuk membongkar paksa usaha warung tuak yang berkedong usaha travel ini.

” Kami masih menunggu sikap tegas pihak kepolisian bersama Satpol PP kota Bengkulu., Tapi kalau aparat lamban untuk bertindak ,maka kami warga disini bersama para toko adat dan toko agama dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak MUI, supaya membongkar paksa bangunan warung tuak yang sudah meresahkan masyarakat tersebut. Apalagi yang mereka jual ini miras dan  daging non halal, yakni daging baby serta sop anjing tanpa izin. “tegasnya.

Baca Juga  Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Seorang Ibu di Bengkulu Minta Keadilan

Sementara itu ketika konfirmasi kepada pemilik warung Tuak yakni inisial Jhon yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan di Salah satu Media Nasional ini tidak bisa.menjawab. bahkan saat di huhungi wartawan melalui telpon whatsaap pribadinya selalu di rijek, sehingga oknum pemilik warung Tuak yang beroprasi mulai dari jam 9 wib pagi sampai pukul 12 malam ini dikenal warga setempat kebal hukum, lantaran meski sudah puluhan tahun buka usaha jual miras jenis tuak di lingkungan rumah warga tapi di biarkan satpol PP. dan kepolisian resor polsek gading cempaka.

Untuk diketahui berdasarkan regulasi bahua Sanksi Hukum Jika Tidak Mencantumkan Keterangan Non Halal Pada produk Non Halal, Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, maka akan mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 149 UU No. 39 Tahun 2021.

Baca Juga  Folemik Pasang Tiang Internet "Ilegal" Dewan Provinsi Minta Dinas PUPR Kota Hentikan Aktivitas  

Sanksi administratif tersebut dapat berupa, Peringatan tertulis, Denda administratif, Pencabutan sertifikat halal  dan/atau Penarikan barang dari peredaran serta membongakar tempat usalah jika tidak memilki izin usaha resmi.

Kendati demikian Denda administratif yang diterima oleh pelaku pelanggaran ketentuan UU JPH sesuai dengan Pasal 149 Ayat 6 yakni denda maksimal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Demikian juga bagi pemilik usaha makanan non halal apabila tidak ada izin resmi, baik usaha jual miras maupum menjual daging baby kepada pengunjung sudah jelas bertentangan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Adapun yang termasuk ke dalam bahan makanan yang diharamkan menurut Pasal 17-18 UU JPH adalah Hewan seperti, babi, anjing, bangkai atau hewan yang proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam; maka Tumbuhan yang dapat memabukkan dan yang dapat membahayakan kesehatan bagi setiap orang yang mengkonsumsinya, antara lain Mirkoba; dan Bahan yang diproses secara kimiawi, rekayasa genetik atau proses biologis.demikian” (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan