Pelaku Setubuhi Anak Tiri Hingga 20 Kali, Pria di Rejang Lebong Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencabulan anak di bawah umur, (Foto: ilustrasi/)

Pencabulan anak di bawah umur, (Foto: ilustrasi/)

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Nasib naas dialami salah seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Rejang Lebong yang diduga dilecehkan oleh ayah tirinya, Sabtu (14/09/2024).

Perilaku keji tersebut dilakukan oleh salah seorang ayah tiri yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang petani, terduga pelaku diketahui berinisial DO (40).

Berdasarkan keterangan dari Polres Rejang Lebong bahwa perbuatan keji itu sudah dilakukan tersangka DO (40) dari tahun 2021 dan perbuatan itu sudah 20 kali terjadi.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, S.TrK didampingi Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH bahwa, “kejadian persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu. Namun ibu kandung korban baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 27 Agustus 2024,” sampainya.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian, bermula ketika pelaku dengan korban tengah berdua di rumah. Korban yang saat itu berada di kamar lantas tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Saat itu pelaku langsung mematikan lampu kamar  serta mendekati korban dan mendorong korban hingga korban terbaring di atas kasur. Saat itulah pelaku melancarkan aksi kejinya.

“Menurut pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dia sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja hal itu baru terungkap, usai korban menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya,” jelas Kanit.

Selain itu disampaikan Kanit, awal mula korban mau bercerita kepada ibu kandungnya itu. Karena ibu kandung korban itu mencurigai sikap dan tingkah laku korban berubah menjadi kasar dan sering melawan kepada dirinya.

Baca Juga  Diamankan Polres Bengkulu, Pelaku Mengaku Tak Hanya Curi Burung Murai

Atas dasar itulah ibu kandung korban itu langsung menanyakan kepada korban, apakah korban mempunyai permasalahan kepada dirinya. Lalu korban baru mengaku kepada ibunya itu,  bahwa dia sering di setubuhi oleh ayahnya.

“Usai ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kami. Pelaku langsung diamankan oleh personil Unit PPA Sat Reskirim Polres Rejang Lebong. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, hingga kemudian pelaku di bawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, DO (40) dikenakan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan apabila dilakukan oleh orang tua, wali ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Pewarta : Wawan

Editing  : Win

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:38 WIB

Provinsi Bengkulu

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kemenag Provinsi Bengkulu

Kemenag Bengkulu Rencanakan Puncak Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Gubernur

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:31 WIB