BMA Rejang Lebong Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Asusila

- Penulis

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan cambuk bagi pelanggar asusila

Pelaksanaan cambuk bagi pelanggar asusila

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com-Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerapkan hukum cambuk bagi pelaku asusila yang melakukan Perbuatan tidak senonoh di wilayah ini.

“Di Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong itu ada denda-denda yang harus dipenuhi, ada sanksi-sanksi yang harus diberikan, bukan masalah uangnya tetapi untuk memberikan efek jera,” kata Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir, di Rejang Lebong, Selasa, 17/01/2023.

Dia menjelaskan, dalam Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong ini, hukuman yang dijatuhkan dapat berupa hukum cambuk, kemudian diarak keliling kampung, serta membayar denda adat.

Penerapan hukum adat kepada pelaku kasus asusila ini, kata dia, agar kedepannya orang takut melakukan hal serupa. Penerapan hukuman ini diberlakukan selama masih bisa diselesaikan di tingkat BMA melalui program “restorative justice” dan jika tidak bisa maka akan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

“Bukan hanya kasus asusila, tetapi juga kasus yang arahnya ke perzinaan, misalnya seorang laki-laki yang membawa pergi istri orang. Hukuman cambuk ini diberlakukan bukan hanya kepada seorang yang berstatus suami atau istri serta pasangan muda-mudi,” katanya pula.

Baca Juga  Pemprov DPD KNPI Kabupaten Lebong Dilantik, Pemuda Harus Berkolaborasi Membangun Daerah

Para pelaku asusila ini, menurut dia, masing-masing dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan juga harus membayar denda sesuai dengan ketentuan hukum adat serta diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.

Sejauh ini kasus asusila, perzinahan atau perselingkuhan yang dilaporkan masyarakat ke BMA Rejang Lebong, sehingga dijatuhi hukum cambuk sepanjang tahun 2022 lalu ada empat kasus.

“Sedangkan untuk tahun 2023 ini sudah ada satu kasus yang dijatuhi hukuman cambuk, kasusnya melibatkan oknum kepala dusun yang selingkuh dengan istri orang lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya,” demikian Ahmad Faizir. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi
Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga
Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano
Kapolda Bengkulu Kunjungi Pulau Enggano, Tegaskan Komitmen Pelayanan hingga Pelestarian Lingkungan
Irwasda Polda Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Rakor Komite TIK Polri dan Rakernis Fungsi TIK Polri T.A. 2026
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:50 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:13 WIB

Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 15 April 2026 - 09:24 WIB

Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano

Berita Terbaru