BPK RI Beri Opini WTP Pada Pemprov Bengkulu Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Anggaran 2022

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.

Meski meraih WTP untuk ke-6 kalinya, BPK masih menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, diantaranya :

  1. Terdapat belanja perjalanan dinas 9 OPD tidak sesuai ketentuan.
    2. Belanja oprasional sekolah belum memadahi,
    3. Permasalahan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja jalan dan jaringan tidak sesuai ketentuan yaitu realisasi belanja modal tidak sesuai kondisi senyatanya dan terdapat belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan juga belanja modal tidak dapat diyakini kebenarannya.
    4. Pengelolaan kas Provinsi Bengkulu belum memadai.
    5. Pengelolaan kawasan pantai panjang belum maksimal.
Baca Juga  Dukung Kesehjahtera Masyarakat,Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri  Minta Jaga Stabilitas Bahan Pokok di  Bulan Ramadhan

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos, MM,  mengharapkan agar cepat ditindaklanjuti, terhadap temuan BPK itu karena menjadi catatan penting Pemprov Bengkulu.

“Kepada jajaran pemerintahan Provinsi Bengkulu saya ucapkan Apresiasi dan terimakasih karena Patuh dan tertip aturan keuangan, ada temuan dari BPK langsung tindaklanjuti,” ujar Ihsan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5/2023)..

Baca Juga  Momentum Hari Anak Nasional, Karutan Bengkulu Hadiri Penyerahan Remisi Anak

Menanggapi temuan BPK RI dan anjuran DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah 60 hari sesuai ketentuan Undang-Undang akan melaporkan tindaklanjut dari temuan BPK RI tersebut.

“Memang masih banyak ditemukan temuan dan catatan-catatan yang belum mendapatkan tindaklanjut dari OPD teknis, maka dalam waktu 60 hari ke depan semua temuan dan catatan dari BPK akan segera kami ditindaklanjuti,” ujar Gubernur Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan