Cabuli Muridnya Belasan Kali, Guru Ngaji Ditangkap

- Penulis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

Mukomuko, Beritarafflesia.com – Personil Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengamankan seorang oknum guru ngaji di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko berinisial SR (40) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada hari Rabu (27/10/21) Pukul 23:00 WIB.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H., melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, mengungkapkan, berdasarkan laporan orangtua korban kepada BRIPKA Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kabupaten Mukomuko ( MM ), korban berinisial Mawar (15) nama tidak sebenarnya yang merupakan murid mengaji tersangka telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, terhitung telah sebanyak 14 kali tersangka menyetubuhi korban. Tersangka pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban dikediamannya di Perumahan yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Ketika korban ingin menolak, tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga  Didampingi Keluarga, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polsek Teramang Jaya

Korban akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu di ancam melalui WA oleh Pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian pada hari Rabu (27/10/21).

“Tersangka SR diamankan oleh petugas dikediamannya di Kabupaten MM, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko,” ujarnya.

Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tb)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB