Catut Nama Kejari, CV Baggiwa diminta Klarifikasi
Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com – Terkait adanya pemberitaan dari salah satu Kontraktor yang mengaku merasa terpaksa memberikan BPKB mobil pribadinya sebagai jaminan karena belum bisa melunasi TGR atas temuan BPK di kegiatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020 yang lalu ditepis oleh Ema selaku PPTK kegiatan Pembangunan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020.
Diceritakan Ema, CV . Baggiwa memiliki TGR sebesar RP. 305.000.000, sudah membayar sebesar Rp 260.000.000 sisa tinggal 45 juta rupiah dan berjanji akan membayar pelunasan pada akhir bulan Desember mendatang. Namun karena belum bisa melunasi pihak kontraktor memberikan sebuah BPKB Mobil kepihak dinas sebagai tanda keseriusan untuk melunasi tunggakan.
“Pernyataannya ada, itu dibuat antara PA dan Kontraktornya serta tidak ada pemaksaan apalagi mencatut nama Kejari seperti yang diberitakan dibeberapa media online,” ujar Ema Rabu (15/9/2021).
Dikatakannya, sampai saat ini penagihan untuk pembayaran atas temuan BPK tersebut baru sebatas intern Dinas dan belum dilimpahkan.
“Karena kontraktornya Koperatif maka penagihan baru sebatas Dinas belum kita limpahkan ke inspektorat maupun APH, ” terangnya.
“kami secepatnya akan memanggil pihak kontraktor dan meminta klarifikasi atas pernyataannya dibeberapa media online,”pungkasnya.(ynt)












