Catut Nama Kejati, Dua Oknum LSM diamankan Polres Benteng

- Penulis

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, beritarafflesia.com – Kapolres Bengkulu Tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk., S.Ik., hari ini ( 13/01/21) menggelar press conference pengungkapan dan penangkapan 2 orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng.

Kedua tersangka merupakan oknum LSM yang diduga tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua LSM ini diduga memeras Kades sebesar Rp. 25 Juta terkait Pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani Jenis Lapen Tahun 2018.

Kapolres Benteng mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP/B- 04 / I / 2021 / Bengkulu / Resor Bengkulu Tengah / Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng.

” modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada Pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI.” Ungkap Kapolres Benteng.

Di jelaskan oleh Kapolres Benteng, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kntor desa Taba Teret kec. Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban di datangi 2(dua) orang lelaki yang bernama HI dan PR.

Baca Juga  Akhir Pekan, Satgas Aman Nusa II Polda Bengkulu Tingkatkan Patroli dan Himbauan Prokes

Kemudian korban di minta uang dan Jika tidak pelaku akan melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan desa ke KAJARI.

Bingung dengan yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban bertanya ke perkara apa yang akan di laporkan ke Kajari.

Namun pelaku tidak bisa memberikan apa yang korban tanyakan. dan korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada pelaku dikarenakan pelaku sebelumnya sempat mengaku bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk KEJATI agar perkara yang di laporkan tidak di naikkan ke KAJATI.

Adapun uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

” kedua tersangka ditangkap kemarin ( Senin, 11/01/21) .” Jelas Kapolres Benteng.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan kedua tersangka diantaranya Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

” kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna di lakukan proses penyidikan.” Pungkas Kapolres Benteng.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru