Catut Nama Kejati, Dua Oknum LSM diamankan Polres Benteng

Bengkulu Tengah, beritarafflesia.com – Kapolres Bengkulu Tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk., S.Ik., hari ini ( 13/01/21) menggelar press conference pengungkapan dan penangkapan 2 orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng.

Kedua tersangka merupakan oknum LSM yang diduga tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua LSM ini diduga memeras Kades sebesar Rp. 25 Juta terkait Pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani Jenis Lapen Tahun 2018.

Baca Juga  Polsek Gading Ringkus Residivis-DPO I Tahun Kasus Curanmor, Sekaligus Diberi Hadiah Timah Panas ke Pelaku

Kapolres Benteng mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP/B- 04 / I / 2021 / Bengkulu / Resor Bengkulu Tengah / Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng.

” modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada Pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI.” Ungkap Kapolres Benteng.

Di jelaskan oleh Kapolres Benteng, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kntor desa Taba Teret kec. Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban di datangi 2(dua) orang lelaki yang bernama HI dan PR.

Baca Juga  Kenal di Facebook,Gadis 16 Tahun di BU Disetubuhi Pelaku

Kemudian korban di minta uang dan Jika tidak pelaku akan melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan desa ke KAJARI.

Bingung dengan yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban bertanya ke perkara apa yang akan di laporkan ke Kajari.

Namun pelaku tidak bisa memberikan apa yang korban tanyakan. dan korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada pelaku dikarenakan pelaku sebelumnya sempat mengaku bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk KEJATI agar perkara yang di laporkan tidak di naikkan ke KAJATI.

Baca Juga  Driver Online Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Pacarnya Ditangkap Polisi

Adapun uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

” kedua tersangka ditangkap kemarin ( Senin, 11/01/21) .” Jelas Kapolres Benteng.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan kedua tersangka diantaranya Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

” kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna di lakukan proses penyidikan.” Pungkas Kapolres Benteng.

Share

Tinggalkan Balasan