Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis., M.Si, menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi (Covid-19).
Maklumat keempat yang dikeluarkan Idham pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.
Lewat maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan Kapolri untuk dipatuhi diantaranya Pertama, meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
“Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu
Jenderal polisi bintang empat tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan akan bubarkan langsung kerumunan masyarakat dalam perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021.
” Sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, apabila ditemukan kerumunan massa akan langsung kita bubarkan dan tindak tegas. ” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19 yang saat ini masih menjadi pandemi di Provinsi Bengkulu.
” Mari bersama kita cegah penyebaran dengan tidak melakukan kerumunan, jika keluar rumah patuhi prokes, dan menjaga jarak. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.