Curi HP Untuk Modal Nikah, Kasus Pasangan Sejoli Ini Dihentikan Jaksa, ini Alasannya

Bengkulu Utara46 Dilihat

Kisah Pasangan Pengantin Jadi Tersangka Akibat Curi HP di BU, Bikin Jaksa Terharu.

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com – Ingin berencana persiapan hari pernikahan, dua sejoli asal Bengkulu Utara, inisial RN (20) bersama Pria inisial SR (20), nekat mencuri telepon genggam, Rabu (17/8/2022).

Kisah Pasangan Pengantin Jadi Tersangka Akibat Curi HP di BU, Bikin Jaksa Terharu.

Kisah haru pasangan muda mudi ini menjadi latar belakang pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk menghentikan kasus yang membelit kedua pelaku yang sempat di tetapkan oleh Penyidik Sebagai tersangka

Baca Juga  Bupati Bengkulu Utara Datangi Kemensos RI, Perjuangkan Sekolah Rakyat

“Pelaku ini mencuri HP renncananya untuk modal nikah. Kenapa kita hentikan perkara ini,karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan pelaku,dan menganggap terdakwa seperti anak sendiri,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.

Denny juga mengatakan, kasus pasangan muda mudi ini bergulir usai keduanya nekat mengambil telepon genggam di rumah salah satu warga di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara pada 4 Juni 2022 lalu.

Baca Juga  Malam Puncak HUT ke-62 Desa Rama Agung Berlangsung Meriah

Pihak Kejaksaan Negeri setempat melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) kepada keduanya. Setelah pihak korban mengaminkan perdamaian.

Hal ini dilakukan dengan adanya kewenangan jaksa menggunakan hati nurani dapat memberikan citra positif di mata masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum di Bumi Ratu Samban.

Baca Juga  Malam Puncak HUT ke-62 Desa Rama Agung Berlangsung Meriah

Pihaknya menegaskan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk tetap bekerja secara profesional serta selalu waspada terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum terhadap terdakwa. (Yugo)

Share

Tinggalkan Balasan