Curi TBS Milik PT DDP, 3 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Polsek Mukomuko Selatan  telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS), milik PT. DDP. Minggu dini hari, (21/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan  laporan polisi nomor : LP / B / 88 / II / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS. Penangkapan Tiga orang warga terduga pelaku pencurian TBS di  PT. DDP ARE II Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tersebut masing masing berinisial  H (32), O (22)) dan Y (24).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Fajri Ameli Putra, TRK, S.Ik, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Setiawan, Senin pagi (22/2/2021).

Kejadian  bermula pada hari Sabtu, 20 /2021, sekitar pukul 21.00 WIB,  Ketika Saripudin bersama Joko dan kawan kawan selaku security yang sedang berjaga atau piket melaksanakan patroli. Di pinggir jalan di dalam kebun menemukan sebuah mobil Carry pick up warna biru sudah bermuatan sawit penuh dan masih ada sawit yang belum dimuat. Merasa itu suatu tindakan pencurian, mereka kemudian mengamankan mobil dan buah sawit tersebut.

Baca Juga  Renjes Anggota DPRD Provinsi Jaring Aspirasi Masyarakat Di Desa Marga Mukti MM

Pada saat itu juga mereka melihat dan mendengar masih ada orang yang memanen buah sawit di lahan kebun PT DDP tersebut. Serta Saripudin melihat 2 (dua) unit mobil pick Up warna hitam yang bermuatan sawit dan mereka pergi menuju mobil yang pertama tersebut untuk mengecek kembali.

Ketika hendak mengecek, diwaktu bersamaan, dua unit mobil tersebut berusaha kabur dan Saripundin beserta kawan-kawan melakukan pengejaran. Mobil yang satunya terbalik di jalan, sedangkan mobil yang satunya lagi berhasil kabur.  Lalu pihak security menelpon Manager untuk meminta bantuan. Dengan adanya kejadian tersebut mereka melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga  pelaku diancam Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Selain 3 orang terduga pelaku pencurian, turut juga mengamankan Barang Bukti TBS kurang lebih 4000 Kg ( Empat Ribu Kilogram ).

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru