Curi TBS Milik PT DDP, 3 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Hukum, Mukomuko74 Dilihat

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Polsek Mukomuko SelatanĀ  telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS), milik PT. DDP. Minggu dini hari, (21/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

BerdasarkanĀ  laporan polisi nomor : LP / B / 88 / II / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS. Penangkapan Tiga orang warga terduga pelaku pencurian TBS diĀ  PT. DDP ARE II Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tersebut masing masing berinisialĀ  H (32), O (22)) dan Y (24).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Fajri Ameli Putra, TRK, S.Ik, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Setiawan, Senin pagi (22/2/2021).

Baca Juga  Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International ResourceĀ 

KejadianĀ  bermula pada hari Sabtu, 20 /2021, sekitar pukul 21.00 WIB,Ā  Ketika Saripudin bersama Joko dan kawan kawan selaku security yang sedang berjaga atau piket melaksanakan patroli. Di pinggir jalan di dalam kebun menemukan sebuah mobil Carry pick up warna biru sudah bermuatan sawit penuh dan masih ada sawit yang belum dimuat. Merasa itu suatu tindakan pencurian, mereka kemudian mengamankan mobil dan buah sawit tersebut.

Baca Juga  Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International ResourceĀ 

Pada saat itu juga mereka melihat dan mendengar masih ada orang yang memanen buah sawit di lahan kebun PT DDP tersebut. Serta Saripudin melihat 2 (dua) unit mobil pick Up warna hitam yang bermuatan sawit dan mereka pergi menuju mobil yang pertama tersebut untuk mengecek kembali.

Ketika hendak mengecek, diwaktu bersamaan, dua unit mobil tersebut berusaha kabur dan Saripundin beserta kawan-kawan melakukan pengejaran. Mobil yang satunya terbalik di jalan, sedangkan mobil yang satunya lagi berhasil kabur.Ā  Lalu pihak security menelpon Manager untuk meminta bantuan. Dengan adanya kejadian tersebut mereka melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International ResourceĀ 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdugaĀ  pelaku diancam Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Selain 3 orang terduga pelaku pencurian, turut juga mengamankan Barang Bukti TBS kurang lebih 4000 Kg ( Empat Ribu Kilogram ).

 

Share

Tinggalkan Balasan