Curi TBS Milik PT DDP, 3 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Polsek Mukomuko Selatan  telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS), milik PT. DDP. Minggu dini hari, (21/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan  laporan polisi nomor : LP / B / 88 / II / 2021 / BENGKULU / RES MM / SEK MMS. Penangkapan Tiga orang warga terduga pelaku pencurian TBS di  PT. DDP ARE II Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tersebut masing masing berinisial  H (32), O (22)) dan Y (24).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, IPTU Fajri Ameli Putra, TRK, S.Ik, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Setiawan, Senin pagi (22/2/2021).

Kejadian  bermula pada hari Sabtu, 20 /2021, sekitar pukul 21.00 WIB,  Ketika Saripudin bersama Joko dan kawan kawan selaku security yang sedang berjaga atau piket melaksanakan patroli. Di pinggir jalan di dalam kebun menemukan sebuah mobil Carry pick up warna biru sudah bermuatan sawit penuh dan masih ada sawit yang belum dimuat. Merasa itu suatu tindakan pencurian, mereka kemudian mengamankan mobil dan buah sawit tersebut.

Baca Juga  Pemdes Desa Air Dikit Salurkan BLT DD Tahap II Untuk 28 KPM

Pada saat itu juga mereka melihat dan mendengar masih ada orang yang memanen buah sawit di lahan kebun PT DDP tersebut. Serta Saripudin melihat 2 (dua) unit mobil pick Up warna hitam yang bermuatan sawit dan mereka pergi menuju mobil yang pertama tersebut untuk mengecek kembali.

Ketika hendak mengecek, diwaktu bersamaan, dua unit mobil tersebut berusaha kabur dan Saripundin beserta kawan-kawan melakukan pengejaran. Mobil yang satunya terbalik di jalan, sedangkan mobil yang satunya lagi berhasil kabur.  Lalu pihak security menelpon Manager untuk meminta bantuan. Dengan adanya kejadian tersebut mereka melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindak lanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga  pelaku diancam Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Selain 3 orang terduga pelaku pencurian, turut juga mengamankan Barang Bukti TBS kurang lebih 4000 Kg ( Empat Ribu Kilogram ).

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB