Tessa Mahardhika, Juru bicara KPK. (foto: Dok 24/2/2025
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/2025). Selain Sumardi, dua wakil ketua DPRD dari Partai Golkar, yakni Samsul Aswajar (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma) dan Dodi Martian (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan), turut diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Republik Indonesia ( RI), Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam periode 2018–2024 lalu. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan.
“Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu,” ujar Tessa Mahardhika.
Di Gedung KPK, penyidik memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta, Nurul Hasanah. Sementara itu, di Bengkulu, delapan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang turut diperiksa, termasuk kepala sekolah dan anggota legislatif.
Beberapa kepala sekolah yang diperiksa adalah Eka Pariyantini (Kepala SMAN 4 Bengkulu Tengah), Alpauzi Harianto (Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu), Manogu Sinabutar (Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu). Termasuk kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Kepahiang Andri Heryanto, dan Feri Irawan (Kepala SMAN 1 Mukomuko).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. KPK menyebut bahwa Rohidin meminta sejumlah pejabat di bawahnya untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terus berkembang, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK diperkirakan akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.(BR1)