Beritarafflesia.com – AN dan SP, 2 orang oknum yang mengaku sebagai wartawan ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang, Senin sore (18/07/22).
Hal tersebut lantaran keduanya diduga mengambil keuntungan di balik pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Tak hanya AN dan SP, polisi juga mengamankan EW yang diduga menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
Ketiganya dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lebong di lokasi PT. Ketahun Hydro Energy (KHE), atas pekerjaan fisik PT. Surya Mataram Sakti (SMS) di Desa Talang Ratu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, dalam keterangannya.
”Belum bisa kami jelaskan terinci. Yang pasti ketiga orang ini kami tangkap tangan atas perkara pidana yang dilakukannya terhadap PT. SMS,” tegas Iptu Alexander.
Dari tangan ketiga pelaku, Iptu Alexander telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta. Namun, hingga berita ini dirilis, Iptu Alexander belum menjelaskan secara detail terkait diperuntukkan untuk apa uang tersebut. Pihaknya masih melakukan pemgembangan lebih lanjut.
”Nanti setelah clear, akan kami jelaskan. Soalnya kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan pihak lain yang terlibat,” ungkap Alexander.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah ketiga pelaku itu melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana lain seperti upaya suap ke pihak perusahaan.
Namun besar kemungkinan, pihak perusahaan diduga menjadi korban pemerasan. Diketahui, di hadapan penyidik, kedua oknum wartawan mengaku dari media online.(Np)












