Foto/ Dikbud Bengkulu Tengah Usulkan Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com,ā Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan sejumlah situs bersejarah menjadi Cagar Budaya Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2026 mendatang. Usulan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah daerah agar tetap terjaga dan dikenal oleh generasi mendatang.
Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki berbagai peninggalan sejarah dan budaya yang hingga kini belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, Dikbud Bengkulu Tengah menilai penting untuk segera dilakukan penetapan agar situs-situs tersebut mendapatkan perlindungan hukum serta perhatian dalam pelestariannya.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah, M. Yudi, S.E, pihaknya telah mengajukan empat objek yang dianggap layak ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat objek tersebut antara lain Makam Syeh Syukur di Desa Paku Haji, Makam Putri Gading Cempaka, Batu Jung di Desa Rindu Hati, dan Goa Jepang di kawasan Sungai Suci.
āYa, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah kembali mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menetapkan cagar budaya pada tahun 2026 nanti. Kali ini ada empat lokasi yang selama ini diduga sebagai objek cagar budaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, seperti Makam Syeh Syukur, Makam Putri Gading Cempaka, Batu Jung, dan Goa Jepang yang kami pikir pantas untuk dijadikan cagar budaya daerah,ā ujar M. Yudi, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga identitas daerah. Dengan status cagar budaya, situs-situs tersebut akan memperoleh perlindungan, pemeliharaan, serta peluang untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata edukatif dan sejarah.
āSelain untuk menjaga nilai-nilai sejarah, penetapan cagar budaya juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan wisata budaya,ā tambahnya.
Dikbud Bengkulu Tengah juga berencana berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bengkulu untuk melakukan kajian mendalam terhadap keempat situs tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar ilmiah bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status cagar budaya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan semakin serius dalam upaya pelestarian budaya dan sejarah lokal. Keberadaan cagar budaya bukan hanya simbol masa lalu, tetapi juga sumber pengetahuan dan kebanggaan bagi masyarakat daerah.”(Rizon)













