Foto / Pelimpahan Berkas Nardianto ke ke kejaksaan kabupaten Bengkulu Utara
BENGKULU TENGAH,Beritarafflesia.com,– Proses hukum yang dijalani Nardianto memasuki babak baru setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II. Dalam perkembangan tersebut, Nardianto tidak menjalani penahanan dan tetap dapat berada di rumah selama mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (14/10/2026)
Emilia Puspita, S.H., yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan rasa syukur atas proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, penyidik kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, sudah menjalankan amanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip dalam KUHP baru. Nardi mendapatkan kesempatan menjalani proses persidangan tanpa penahanan,” ujar Ita Jamil.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ditahan, Nardianto tetap berkewajiban mengikuti seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Ia juga diharapkan bersikap kooperatif serta memenuhi setiap panggilan pengadilan.
“Artinya, Nardi tetap berada di rumah, tetapi harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur secara kooperatif,” jelasnya.
Ita Jamil menambahkan, sejumlah rekan Nardianto turut hadir saat pelimpahan tahap II untuk memberikan dukungan moral. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan kepada Nardianto dan keluarganya dalam menghadapi perkara hukum tersebut.
Selain itu, pihak keluarga dan rekan-rekan Nardianto masih berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Menurut Ita Jamil, berbagai upaya komunikasi dan perdamaian masih diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Teman-teman Nardi juga datang untuk memberikan dukungan. Pada sidang pertama nanti, mereka berencana hadir. Kami berharap ada jalan damai dan perkara ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Namun, sampai hari ini belum ditemukan titik penyelesaian,” ungkapnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut melalui persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Status tidak ditahan bukan berarti perkara dihentikan. Nardianto tetap harus memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berharap proses hukum tersebut dapat berjalan lancar serta membuka peluang penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak.,(Nrd)












