Dinas P3APPKB Provinsi Bersama UPTD PPA dan DP3APPKB Lebong Beri Pendampingan Terhadap Anak Diperkosa Ayah Tiri

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis P3APPKB)  Provinsi Bengkulu, Hj.Foritha Ramadhani Wati

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluraga Berencana (P3APPKB)  Provinsi Bengkulu, Hj.Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si menyampaikan, Kasus kekerasan dan persetubuhan paksa terhadap anak tiri,  yang di lakukan pria berinisial EP (44) warga desa  Kecamatan Lebong Selatan, yang telah diringkus petugas Polsek Lebong Selatanpada Kamis (9/2/2023) lalu mendapat layanan pendamping dari dinas P3APPKB provinsi Bengkulu

Pada Kasus ini kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tiri, yang terjadi di kabupaten lebong, kami dari Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu bersama UPTD PPA sudah melakukan koordinasi dengan Dinas P3APPKB  Kabupaten Lebong, guna untuk memastikan kondisi Korban., Dimana layanan pendampingan terhadap korban saat ini sudah di visum, kemudian melakukan penguatan psikologis kepada korban. Sehingga diupayakan oleh Dinas P3APPKB Kabupaten Lebong dalam  memberikan pendampingan terhadap korban.  sementara ini kita sedang menitor kondisi kejiwaannya” Ungakap Kadis P3APPKB)  Provinsi Bengkulu, Hj.Foritha Ramadhani Wati,.pada Kamis (9/2/2023)

Untuk di ketahui di lansir dari berita sebelumnya, bahwa Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., dalam keterangan saat press release di Mapolres, Kamis (9/2/2023) menerangkan, terduga pelaku EP yang merupakan bapak tiri dari korban telah menyetubuhi secara paksa korban yang baru berusia 6 tahun.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pertamakalinya pada Minggu (1/1/2023) lalu, sampai Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut.

“Pengakuan korban, disetubuhi sebanyak 5 kali dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar, kemudian membuka pakaian korban disertai pengancaman,” jelas Kapolres.

Anak Tiri Diperkosa 5 Kali, Pria 44 Tahun Diringkus Polsek Lebong Selatan
Lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan memukul bahu kanan dan kiri korban pada hari pertama kejadian, selanjutnya, pada hari kedua kembali memukul korban dibagian punggung dihari kedua. Dan pada hari keempat, korban dipukul dibagian perut, dan hari kelima korban dipukul dibagian kepala korban. Korban tidak berani melawan karena korban tidak cukup kuat tenaga.

Baca Juga  Pj Sekda Provinsi Bengkulu Pimpin Rapat TAPD Bersama BKAD

Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, dan ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi.

“Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain Atau Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslhat, Melakukan Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Dan Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing – Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut”, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata Kapolres.

Adapun, barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam dengan gambar hello kitty di bagian depan dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.(Cuy)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Hotmix Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi KKT Bencoolen, Bahas Pengamanan Festival Tabot 2026
Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah
KAMSRI: Tol Bengkulu Mendesak, Jangan Biarkan Kesenjangan Infrastruktur Berlarut
Dua Korban Tewas dalam Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Mendalam
Wujudkan Kepedulian Polri, Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir
Polda Bengkulu Gelar Rapim 2026, Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Agenda Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:33 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Jalan Hotmix Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:58 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:09 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi KKT Bencoolen, Bahas Pengamanan Festival Tabot 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 15:22 WIB

Hadiri Milad PUI, Kapolri Tegaskan Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:20 WIB

KAMSRI: Tol Bengkulu Mendesak, Jangan Biarkan Kesenjangan Infrastruktur Berlarut

Berita Terbaru