Disperindag Beri Kesempatan, Bagi Pengajuan Bantuan Untuk Pedagang Kelontong

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Hingga saat ini baru ada tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama.

Warga yang telah mendaftar ini adalah pedagang warung manisan dan toko kelontong. Karena masih sedikit yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Disperindag Kota Bengkulu memperpanjang waktu untuk mendaftar hingga dua minggu kedepan.

Ini disampaikan Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti saat diwawancara Jumat siang (11/10/24).

Baca Juga  Catat, Mulai 18 Oktober Seluruh Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal

“Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Karena baru ada tiga yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kita,” ujar Erika.

Dikatakan Erika, sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan tersebut, namun rata-rata terkendala persyaratan. Dimana beberapa persyaratannya adalah wajib mempunyai sertifikat atas lahan tempat ia berdagang.

Baca Juga  Gelar Rakor, Kanwil Kemenag Bahas Tentang Juknis Bantuan TA 2021

Kemudian lokasi warung/toko kelontong harus terpisah dari rumah tempat tinggal, tidak boleh menyatu dengan rumah. 

Selain itu, bangunan warung/toko setidaknya semi permanen atau permanen dan tidak boleh kayu/papan, apalagi berlantai tanah.

“Jadi pendaftarannya masih dibuka hingga dua minggu kedepan. Namun bantuan berupa penataan toko kelontong, warung, toko eceran tradisional tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Bahkan tiga warga yang sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan ini masih akan diverifikasi lagi,” jelas Erika.

Baca Juga  Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Bengkulu Memasuki Babak Akhir

Erika menegaskan syarat lain yang harus diperhatikan sebelum mengajukan bantuan adalah memastikan warungnya tidak menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol lain apapun merek dan jenisnya. 

Termasuk menjual berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang ingin mendapatkan bantuan tersebut silahkan ajukan proposal langsung ke dinas perdagangan Kota Bengkulu atau silahkan datang dulu ke disperindag kalau ingin sekedar bertanya-tanya dulu,” demikian Erika. (Ayy)

Share