Catat, Mulai 18 Oktober Seluruh Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal

Catat, Mulai 18 Oktober Seluruh Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas menyampaikan, mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (3/5/2024).

Menurut Edwar Suarnas, batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitù tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.

Baca Juga  Gubernur Helmi Dukung Kegiatan Natal Oikumene 2025 Digelar di Balai Raya Semarak

“Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal jadi setelah tanggal 17 itu kan tanggal 18, na kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal,” kata Edwar Suarnas.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Disebabkan Cuaca Buruk dan Hambatan Distribusi

Karenanya, Edwar Suarnas berharap, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman.

Catat, Mulai 18 Oktober Seluruh Makanan dan Minuman Wajib Berlabel Halal

“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambah Edwar.

Lebih jauh Edwar Suarnas menambahkan, nantinya sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai labeÄŗ halaÄŗ merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Ikut Senam Jantung Sehat di Plaza Stadion Semarak

“Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal,” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan