DPRD Bengkulu Selatan Paripurna Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda, Berikut Penjelasannya

Ketua DPRD (BS), Barli Halim, S.E, Bersama Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat menggelar sidang paripurna 

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) provinsi Bengkulu, melaksanakan rapat paripurna bersama pihak eksekutif dengan tiga agenda sekaligus. Rapat paripurna dilaksanakan di gedung dewan kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Selasa (06/7/2921).

Ketua DPRD (BS), Barli Halim, SE, menandatangani pengesahan perubahan raperda menjadi perda

Rapat paripurna Tiga Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, tersebut yaitu, Nota kesepakatan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020,  disyahkan menjadi Perda, ke dua Nota kesepakatan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda dan ke tiga Nota kesepakatan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi Perda.

Poto Bersama: Ketua DPRD (BS), Barli Halim, SE, di dampingi Waka I, Juli Hartono, SE, dan Waka II, Dendi Man Tarmizi, SE. SH, diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, yang dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, MM, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sidang paripurna ini dipimpin  Ketua DPRD (BS), Barli Halim, SE, di dampingi Waka I, Juli Hartono, SE, dan Waka II, Dendi Man Tarmizi, SE. SH, diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, yang dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, MM, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menandatangani pengesahan perubahan raperda menjadi perda

Barli Halim, SE, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan, pengesahan tiga Raperda menjadi Perda merupakan bentuk jalannya fungsi legislasi lembaga DPRD.

“Kami berharap raperda yang sudah disahkan menjadi perda dapat menjadi regulasi dan menjadi pijakan proses  untuk  menjalankan pemerintahan daerah Bengkulu Selatan kedepannya,” Tutup Barli Halim.(Yanto) Adv

 

Share

Tinggalkan Balasan