Poto; Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Fepi Suheri
Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda Usulan Raperda dari dinas Perkim kabupaten Bengkulu tengah Penyelenggaraan Rencana pembangunan dan Pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman di wilayah kabupaten Bengkulu tengah
Eronisnya pada saat sidang paripurna berlangsung yang di hadiri seluruh Fraksi, mengktitik Raperda yang di usulakan ke DPRD Benteng tersebut, Pasalnya meskipun belum ada pembahasan dan kajian yang matang pada sebelumnya, Namun pihak pemerintah daerah tetap ngotot agar secepatnya di sahkan. Hal ini di sampaikan Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Benteng Fepi Suheri diruang rapat Bukit Kandis pada Senin siang (30/8/2021) kemarin
“Saya sebagai Ketua Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Benteng mengkritik keras Rancangan Peraturan Daerah yang masuk ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Pemukiman Tahun 2020-2040. Karena Raperda ini jangka panjang, maka sistem pembahasan persoalan Raperda ini tidak bisa main-main. Ketika sudah di shakan sulit untuk di rubah. Maka dari itu hendaknya dikaji ulang sebelum Raperda Tentang Perumahan dan Pemukiman ini baru kita bisa sahkan” Jawab Fepi
Pada rapat tersebut Fepi juga mempertanyakan,” Apakah Draf Raperda yang masuk tersebut sesuai dengan Grand Strategi pengembangan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bagaimana mengalokasikan Ruang untuk Tipelogi Perumahan Dan Pemukiman tersebut yang sesuai untuk wilayah Kabupaten Benteng” Tanya Fepi
Dikatakannya,Seharusnya setiap Raperda yang akan di usulkan tersebut kiranya dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan pemukiman, dari dinas perkim benteng. Dan juga jangan salah di artikan, pihaknya tidak akan mempersulit, jika dalam reperda yang di usulkan tersebut penyusunannya secara partisipatif.
“ Terlepas dari itu semua, saya sangat berharap usulan Raperda ini kiranya dapat melibatkan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan pemukiman,sehingga Perda yang nantinya kita sahkan memang betul Perda yang bermanfaat untuk masyarakat luas terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. dan Perda ini bisa meningkatkan Sektor PAD dibidang Perumahan dan pemukiman untuk kabupaten Bengkulu Tengah. Tutup Fepi Suheri” (JP)












