DPRD RL Gelar Paripurna Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna agenda Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang lebong Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Jum’at (29/01/2021).

Dihadiri Bupati Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong H. Iqbal Bastari, Sekretaris Daerah Kabupaten, Unsur FKPD, Ketua KPU, dan Kepala SKPD.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Rapat menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu. Tanggal 25 Januari 2021, Perihal Pengesahan pemberhentian dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Rejang Lebong, serta Surat KPU tanggal 23 Januari 2021.

Pasalnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari nanti, Menindaklanjuti hal tersebut maka DPRD Kabupaten Rejang Lebong Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dengan Hormat karena berakhir masa jabatan periode 2016- 2021.

Baca Juga  Polres RL Bagikan Bendera dan Masker Dalam Menyambut HUT RI Ke-76

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Rapat Penyampaian Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 dan Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan oleh Sekretaris Dewan, Serta Penandatanganan Keputusan Dewan dan Berita Acara.


Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain. Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen menambahkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2016-2021 tersebut. Akan disampaikan oleh Pimpinan Dewan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu untuk penetapan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Usulan itu sesuai Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menerangkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengusulan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. (NV)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru