DPRD Seluma Telah Menyelesaikan Raperda Tentang fasilitas Pemberantasan P4GN-PN

Seluma, Beritarafflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Guna terselenggaranya Raperda ini pemerintah daerah melalui Kesbangpol mengusulkan anggaran senilai Rp100 juta sebagai fasilitasi Perda ini nanti.

Baca Juga  Ketua DPRD Kab. Seluma Pimpin Paripurna Agenda Enam Raperda

Namun karena menyesuaikan kemampuan anggaran maka Perda P4GN ini hanya support anggaran Rp 50 juta “Untuk Perda P4GN anggarannya Rp50 juta,” kata Dadang Kosasih Kepala Kesbangpol Seluma, kemarin.

Adapun pokok pikiran penyusunan Raperda P4GN-PN tersebut, ada beberapa poin Pertama adalah bertujuan memperkuat pelaksanaan upaya P4GN-PN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Minta PUPR Perbaiki Lantai Alun-Alun Seluma

Sedangkan tujuan kedua untuk mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kemudian, tujuan ketiga adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Serta tujuan keempat yakni, membangun dan mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya P4GN-PN.

Baca Juga  Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, Ingatkan OPD Tak Gunakan Jasa Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam

Selanjutnya tujuan kelima adalah menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan P4GN-PN. Sementara tujuan keenam yakni, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap baik pecandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan