Dump Truk Hasil Curian Diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Diduga menjadi alat yang dipergunakan untuk mengangkut hasil tindak pidana pencurian, satu unit kendaraan bermotor jenis mobil dump truck Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning dengan Nomor Polisi Z 9825 NA diamankan Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Baca Juga  Tak Terima Istrinya Di Asusila, Suami Bunuh Pelaku

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH., kepada awak media menerangkan, kegiatan mengamankan barang bukti tersebut diatas dilaksanakan pada sore hari kemarin Selasa (12/01/21).

Baca Juga  Gubernur Hidayatullah sjahid, Dukung Polres Kepahiang Tingkatkan Razia Pengguna Knalpot Racing dan Balap Liar

“Digunakan untuk mengangkut batu gunung hasil pencurian di tanah kebun Saudara Bando Amin yang terletak di Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir dengan pelapor Saudara Welon Kobri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana” tegasnya.

Sebelum diamankan, Sat Reskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pemilik mobil Saudara Ha Alias Mi (37) warga Kecamatan Tebat Karai untuk membawa kendaraan tersebut namun tidak hadir sehingga dilakukan upaya paksa berupa penjemputan pungkasnya mengakhiri.

Share

Tinggalkan Balasan