Folemik Pasang Tiang Internet “Ilegal” Dewan Provinsi Minta Dinas PUPR Kota Hentikan Aktivitas  

Doc Foto Rian/ Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain

Bengkulu,Berita Rafflesia.com-  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD] Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teuku Zulkarnain menyoroti maraknya pemasangan tiang internet Tanpa Izin warga Kota Bengkulu selaku pemilik tanah, dan surat izin rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta dinas Kominfo Kota Bengkulu.

Menurut Teuku Zulkarnain, Folemik pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet ini menjadi kekhawatiran masyarakat kota Bengkulu, lantaran penanaman tiang dan pemasangan kabel jaringan optik jalur udara yang dipasang pihak perusahaan provider penyedia layanan internet PT MyRepublik dan Fiberhome beserta PT Indosat tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

“Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi, saya Mewakili warga kota Bengkulu meminta kepada dinas Kominfo dan dinas PUPR Kota Bengkulu agar memantau proyek yang merupakan program dari kementerian Kominfo RI, terkait pemasangan Tiang Internet dan kabel tanpa izin resmi. hal ini juga telah diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.” Kata Tengku, pada selasa pagi (1/10/2024)

Ia juga menegaskan dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan koordinasi dengan Anggota DPRD Kota dan dinas PUPR serta dinas Kominfo Kota Bengkulu,terkait rencana rapat kerja kekementerian Kominfo RI, guna memastikan terkait regulasi dan SOP pihak  perusahaan dalam pelaksanaan pemasangan tiang dan untuk jaringan internet dilahan milik warga kota Bengkulu.

Baca Juga  Kunjungi Pasien RS M.Yunus Asal Kaur, Herwin Suberhani: Menjenguk Orang Sakit Suatu Kewajiban Sesama Warga

“Pihak PT Myrepublic sama Fiberhome dan PT Indosat selaku provider penyedia layanan jaringan internet baik di kota maupum di kabupaten sangat meresahkan masyarakat.,padahal proyek untuk memperluas jaringan internet ini sudah dianggarkan kementrian Kominfo RI mencapai puluhan miliar rupiah. Maka dari itu bagi warga kota Bengkulu yang di rugikan berhak untuk menuntut pihak perusahaan provider penyedia jaringan internet. Karena dalam aturan anggaran dana untuk biaya oprasional maupun biaya  kopensasi terhadap warga yang terdampak, seharusnya diserahkan sesuai kesepakatan”jelasnya

Selain itu,Teuku juga membeberkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI) sudah memberikan perintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk membuat sebuah regulasi sebagai Peraturan Daerah tentang izin lintasan kabel jaringan internet yang berada diatas jalan raya dan permukiman masyarakat.

“Langkah ini penting dilakukan, lantaran sebagai bentuk memperpendek rantai birokrasi dan juga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dari pajak perusahaan penyedia layanan internet yang bisnis berskala level industri. Maka dari itu pemkot Bengkulu harus tegas,bila perlu cabut tiang internet itu,  jika tidak ada izin resmi baik dari PUPR  maupun kesepakatan dengan warga pemilik tanah.” Terang Teuku

Baca Juga  Ketua Komisi II Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pancasila

Terpisah Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Heri Ifzan SE Menegaskan, tiang dan kabel internet dipasang di tanah dan pemukiman rumah warga ini sudah metugikan werga., karena selain mengganggu pemandangan, provider menyambung kabel antara tiang bahkan tidak beraturan dan semrawut.

“Sangat marak pemasangan tiang internet baik di pinggir jalan maupun di lingkup perumahan, dan tanah milik warga Kota Bengkulu. Karena banyak yang terganggu akibat pemasangan tiang asal- asalan (ketinggian cor pendek),izin pengoprasian tidak jelas” Jelas Ifzan

Dikatakan Ifzan, di indonesia telah memiliki regulasi dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. yang harus dijalani bagi provider penyedia layanan jaringan telekomunikasi ketika ingin membangun tiang untuk keperluan pengoperasian untuk perluasan layanan jaringan internet.

“Dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.” Maka dari itu pemasangan tiang di jalan perumahan tanam tiang internet di atas tanah milik warga semestinya telah mendapatkan persetujuan antara Perusahaan provider dengan warga.” ungkapnya

Baca Juga  Judul

Lanjut Ifzan” Aturan ini juga mengatur beberapa porsedur tentang teknis dalam Pembangunan tiang, seperti yang tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik tergantung dengan besar tiang yang gunakan” Demikian Tutup Ifzan.

Dikrahui proyek kementrian kominfo RI ini di Subkon provider ke beberapa perusahaan, diantaranya : Perusahaan CV. EMR, CV. Telinco, CV. YOFC, CV. Armada, CV. GMI, CV. ZTE BEAUT, CV. AIA,dan CV. RVS. Akibat di serahkan ke pihak Vendor, pihak PT Indosat dan PT My Republik di kenal sebagai mavia dan mega korupsi besar- besaran dalam proyek dari kementrian RI ini. Bahkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendesak dinas PUPR dan Satpol PP baik kota maupun kabupaten agar Menghentikan Aktivitas pemasangan Tiang internet yang ilegal tersebut. Demikian (BR1)

Share